SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (10/10/2023).

Selain itu, dua terdakwa lain turut hadir, yaitu Dadang Suryanto mantan Direktur PT MNC Securitas dan Andri Irvandi mantan Pjs Direkrut Capital Market PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT. SNP), kasus korupsi Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) PT. SNP melalui agen PT. MNC Sekuritas.

Sidang ini dengan majelis hakim diketuai Ronald Safroni, mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan pegawai dari Bank Jambi, yaitu Etriya, Endang Purwati, Ahmad Taufik Ridho, Riza Roziani dan Kurnia Irian.

Sebelum memulai pertanyaan, hakim ketua mengingat saksi agar tidak memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Ceritakan saja apa yang tahu, jangan coba-coba memberikan keterangan palsu,” kata hakim.

Dalam kesaksiannya saksi Etriya menyampaikan bahwa, saat perkara ini terjadi Yunsak El Halcon merupakan direktur pemasaran.

“Tahun 2016 sampai 2020 Pak El Direktur pemasaran dan Direktur utamanya pak Ahmad Yani,” katanya.

Hakim menanyakan Apa itu Medium Term Notes (MTN).

“Medium Term Notes itu bahasa perbankan yang mulia. Kalau bahasa mudahnya surat hutang,” sebutnya.

Saksi mengungkapkan ada tiga kali gagal bayar dalam kasus ini.

“Dalam perjanjiannya ada 11 kali pembayaran yang harus dilakukan, tapi ada tiga kali yang gagal bayar setelah jatuh tempo, yakni pembayaran pertama tahap dua, ada tahap ke tiga dan tahap ke lima, jika dijumlahkan nilainya mencapai Rp 230 Miliar,” paparnya.

“Seingat saya pencairan pertama itu Rp 100 miliar, pencairan itu ada tanda tangan direktur utama. Jika tidak ada tanda tangan direktur utama maka tidak bisa pencairan,” tambahnya.

Saksi menjelaskan bahwa PT SNP tidak bisa memenuhi pembayaran. Sebab laporan dari Bank BRI, PT SNP memiliki banyak masalah.

“Bank BRI dalam perjanjian ini sebagai pemantau yang mulia, saya mendapatkan informasi bahwa PT SNP memiliki banyak masalah di Pengadilan niaga,” tegasnya.