SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Pasca terjadinya pemalakan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat melakukan penimbunan jalan rusak di Desa Koto Petai, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, 3 orang pelaku ditahan Polres Kerinci.
Ketiga pelaku ini adalah Apippuddin alias Apip, Muhammad Isa alias Pak Arip, dan Syafrizal alias Izal.
“Sudah kita amankan,” kata Kapolres Kerinci AKBP M Mujib, Minggu (21/7/2024).
Dijelaskan AKBP Mujib, kasus ini berawal saat 3 pelaku melakukan pemalakan dengan meminta uang per mobil Rp500 ribu. Setelah nego, akhirnya mereka mau dibayar Rp250 ribu per mobil pada Kamis (18/7/2024) pukul 23.24 WIB.
“Total ada 8 mobil yang membayar, dengan total uang Rp2 juta. Saat meminta uang, mereka mengaku dari organisasi dumptruk setempat,” katanya.
Polisi yang mendapat informasi, langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Belasan saksi dimintai keterangan oleh penyidik, terdiri dari oknum pengurus organisasi dumptruk, sopir dan instansi terkait yang melakukan perbaikan jalan.
AKBP Mujib mengingatkan kepada masyarakat, maupun organisasi atau kelompok apa pun, jika melakukan pemerasan dan tindak premanisme, Polres Kerinci tidak akan diam.
AKBP Mujib menyebut masalah ini sudah cukup sering terjadi di Kerinci.
“Kami (Polres Kerinci) harus melakukan penindakan, agar aksi premanisme seperti ini tidak tumbuh subur,” katanya.
Atas perbuatannya, 3 orang tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 56 Ayat (2) tentang pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.































