SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Mantan Kadispora Kota Sungai Penuh, Donfitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (28/7/2025).
“Tersangka secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah pada pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa.
JPU Tommy Ferdian menjelaskan bahwa terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Lanjutnya, yang tidak terbukti itu di Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi yakni tidak memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“Kami pada kasus ini mengajukan dakwaan primer melanggar pasal 2 dan subsider melanggar pasal 3. Karena perkara ini sudah ada keputusan ingkrahnya juga atas nama pidana lain,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Viktor Yanus Gulo menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan untuk kliennya tersebut.
“Untuk kepentingan klien kami, kami akan mengajukan nota pembelaan,” ujarnya.
“Kami perlu mengajukan nota pembelaan karena kalau kami lihat tuntutan dari JPU kebanyakan tidak sesuai fakta persidangan,” lanjutnya.
Viktor menjelaskan beberapa hal yang menurutnya tidak sesuai fakta persidangan adalah adanya kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih.
“Sementara pada fakta persidangan sebelumnya dengan perkara yang sama,sudah diputuskan bahwa kerugian negara bukan Rp700 juta namun hanya Rp100 juta. Ini menjadi dasar keberatan bagi kami atas tuntutan jaksa,” jelasnya.
Selain itu kata dia, terkait adanya telepon arahan dari Gusrizal dan fakta dipersidangan tidak terbukti.
Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus 2025 mendatang dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.