• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Agustus 15, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Konsep Otomatis

    Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sungai Nibung

    Konsep Otomatis

    Pemkab Sarolangun Siapkan 300 Ton Aspal untuk Tambal Jalan Rusak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Konsep Otomatis

    Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sungai Nibung

    Konsep Otomatis

    Pemkab Sarolangun Siapkan 300 Ton Aspal untuk Tambal Jalan Rusak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Admin 1 by Admin 1
10/04/2025
in Headline
0
Menteri Kehutanan Dampingi Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke TWA Pulau Weh – Sabang
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menjalani pemeriksaan perdana di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda JAMBI pada Kamis (10/4/2025).

Pinto Jayanegara diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa kegiatan, yakni perjalanan dinas, pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, serta kegiatan reses.

READ ALSO

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

Pinto datang mengenakan kemeja berwarna kuning dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Saat diwawancarai oleh awak media, Pinto enggan memberikan keterangan dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, diperiksa sebagai saksi dalam kasus SPPD Fiktif, mulai jam 11.00 WIB tadi,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas serta pengadaan kebutuhan rumah tangga di Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 dengan inisial P, resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan pada 19 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik / 05/II/Res.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat diwawancarai awak media pada Jumat (28/02/2025) di lobi gedung lama Mapolda Jambi.

Taufik menjelaskan bahwa dalam periode Januari – September 2024, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi melakukan beberapa perjalanan dinas, baik ke luar daerah maupun dalam daerah, dengan melibatkan beberapa staf dan tenaga ahli.

“Dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, diduga ada beberapa perjalanan yang seharusnya diikuti oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, tetapi justru yang berangkat hanya staf dan tenaga ahlinya saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam penyusunan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) perjalanan dinas, terdapat penggunaan dokumen fiktif sebagai bukti pendukung. Anggaran perjalanan dinas pada periode tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada tujuan dan jumlah peserta perjalanan.

“Ada yang betul-betul berangkat dan ada yang tidak berangkat. Dan itu tetap di serap dan dicairkan uangnya,” jelasnya.

Selain perjalanan dinas, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam pengadaan makan dan minum di rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi pada periode Januari – Maret 2024.

Menurut Taufik, pengadaan makan minum tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan semua dokumen SPJ disusun oleh staf.

“Penyedia kebutuhan makan minum rumah dinas diarahkan ke penyedia tertentu melalui MbizMarket, dan penyedia menerima fee sebesar 3% dari setiap transaksi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa SPJ makan minum diduga direkayasa dengan menggunakan bukti pendukung fiktif, seperti foto kebutuhan pokok yang diambil dari mesin pencari Google.

“Anggaran yang telah diserap untuk pengadaan makan minum rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi bersumber dari APBD Provinsi Jambi dan setiap pencairan anggaran dilakukan secara tunai,” ujarnya.

Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam kegiatan reses pada Februari 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

“Pada saat pelaksanaan kegiatan reses, perlengkapan seperti tenda, sound system, dan konsumsi yang seharusnya disediakan menggunakan anggaran reses, justru disediakan oleh desa tempat acara berlangsung. Untuk melengkapi SPJ reses, beberapa kepala desa diminta menandatangani kwitansi kosong,” katanya.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan belanja tersebut dengan total mencapai Rp652 juta.

Kasus ini dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” pungkasnya.

Related Posts

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.
Headline

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

15/08/2025
Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
Headline

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

12/08/2025
Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025
Headline

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

11/08/2025
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.
Headline

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.
Headline

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.

04/08/2025
Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025
Headline

Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025

02/08/2025
Next Post
Hakim Pengadilan Negeri Jambi Vonis Ade Saputra Penjara 2 Tahun Kasus Penipuan

Hakim Pengadilan Negeri Jambi Vonis Ade Saputra Penjara 2 Tahun Kasus Penipuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ?

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Documen : Willy Azan / Wartapemabaruan.co.id

Polda Jambi Dalami Dugaan Korupsi, Pasca Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara 100 Milyar.

19/06/2021

EDITOR'S PICK

BPS Laporkan Kota Jambi Alami Deflasi Pada Bulan April 2024

BPS Laporkan Kota Jambi Alami Deflasi Pada Bulan April 2024

04/05/2024
Tega! Pria di Muaro Jambi Aniaya dan Begal Kekasihnya Sendiri

Tega! Pria di Muaro Jambi Aniaya dan Begal Kekasihnya Sendiri

14/04/2025
Warga Jambi Temukan Mayat Pria di Bawah Trafo Listrik di Kenali Asam Atas, Diduga Tersengat Listrik

Warga Jambi Temukan Mayat Pria di Bawah Trafo Listrik di Kenali Asam Atas, Diduga Tersengat Listrik

04/01/2025
Gubernur Jambi Didampingi Danrem 042/Gapu Tandatangani NPHD Pilkada Provinsi Jambi 2024

Gubernur Jambi Didampingi Danrem 042/Gapu Tandatangani NPHD Pilkada Provinsi Jambi 2024

11/06/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI Tahun 2025
  • Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya
  • Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi
  • Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In