SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemprov Jambi melakukan rapat koordinasi (Rakor) penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten dan Kota, bertempat di Ballroom Hotel Ceria Jambi, Kamis (27/07/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman membuka Rakor tersebut, mengharapkan semua pihak berperan aktif dalam rangka pelayanan kepada masyarakat Provinsi Jambi secara terpadu dan berkelanjutan.
“Ini perlu komitmen yang kuat dari Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi, untuk memprogramkan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing,” katanya.
Dalam penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum yang akan ditetapkan ini tidak memberatkan pelanggan.
“Saya mengharapkan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi agar dapat sampai kepada pelanggan sebelum ditetapkan guna mendapatkan input dan masukan yang baik untuk Perumda (Perusahaan Umum Daerah) itu sendiri,”
Dirinya mengatakan terkait kebocoran pipa Perumda disejumlah daerah, hendak diperhatikan agar tidak menyebabkan kerugian.
“Kebocoran pipa Perumda juga hendaknya menjadi perhatian yang lebih agar tidak menyebabkan kerugian yang dari tahun ketahun,” ujarnya.
“Melalui BUMD Air Minum ini saya berharap hal tersebut dapat kita tutupi bersama dengan kekompakan dan koordinasi yang baik antar Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi,” tambahnya.
Tim Redaksi