SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kurniati Wulan (31), karyawan perusahaan distributor cat di Jambi diamankan polisi. Dia ditangkap usai menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 376 juta.
Aksi pelaku terungkap setelah perusahaan CV Atlas yang berlokasi di Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, melakukan audit keuangan pada Desember 2024 lalu. Saat itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian data keuangan perusahaan.
“Uang dari audit tersebut tidak sesuai, kerugiannya mencapai Rp 376 juta,” kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, Rabu (26/3/2025).
Setelah diusut ternyata selisih uang karena adanya uang penagihan yang tidak disetorkan pelaku Kurniati ke perusahaan.
“Terdapat beberapa nota-nota yang telah ditagih namun penyetoran uang dari audit nota tersebut tidak sesuai yang disetorkan oleh pelaku ke CV Atlas,” ungkap Kapolsek.
Atas hal itu, perusahaan distributor cat tersebut melaporkan kasus penggelapan ini ke Polsek Jambi Selatan. Sedangkan, pelaku melarikan diri usai temuan audit perusahaan.
Helra mengungkap bahwa semenjak kasus ini dilaporkan, pelaku berpindah-pindah tempat. Pelaku kabur mulai dari Lampung hingga ke Depok.
“Penangkapan KW ini lumayan (memakan waktu) seminggu. Kami mulai (kejar) dari Lampung hingga Depok. Kami juga dibantu oleh Bareskrim Polri, sampai di Depok ternyata dia tinggalkan HP dan nomor aktifnya,” terangnya.
Setelah dilacak kembali, pelaku ternyata sudah kabur ke Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, pelaku ditangkap di sana usai kabur bersama suami dan anaknya menggunakan mobil pribadi.
“Alhamdulillah tersangka kami tangkap di Pekanbaru. Dia memang melarikan diri membawa keluarga sampai anaknya tidak sekolah,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, kata Helra, pelaku mengambil uang perusahaan tersebut sedikit-sedikit sehingga menumpuk menjadi Rp 376 juta. Uang tersebut diduga sudah digunakan untuk membeli mobil.
“Dia mengambil uangnya sedikit-sedikit. Termasuk satu unit mobil Sigra sebagai barang bukti yang kami amankan dari Pekanbaru,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Kurniati kini telah ditahan pihak kepolisian. Dia akan disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Tim Redaksi