SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Menindaklanjuti permasalahan terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penegakan hukum kepada para pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak mematuhi peraturan dan perundangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sampai dengan saat ini, melalui Deputi Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, telah melakukan pengawasan terhadap 921 perusahaan dan/atau pelaku kegiatan dan/atau usaha dan ditemukan adanya pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dari hasil pengawasan tersebut, dilakukan beberapa tindak lanjut sebagai berikut:
– Sanksi Administratif terhadap 845 perusahaan;
– Pelimpahan ke instansi daerah sebanyak 16 perusahaan;
– Penyelesaian sengketa LH terhadap 18 perusahaan;
– Penegakan hukum pidana sebanyak 39 perkara;
– 12 Perusahaan yang sudah melakukan perbaikan; dan
– Terdapat 24 perusahaan yang taat / compile saat dilakukan pengawasan.
Adapun realisasinya sebagai berikut:
– Badan usaha yang diawasi ketaatannya terhadap Sanksi Administratif (250 badan usaha dari target 345 badan usaha);
– Penerimaan negara bukan pajak dari penyelesaian sengketa LH (Rp. 175.700.000.000 dari target Rp. 92.000.000.000);
– Penyerahan berkar perkara pidana ke Kejaksaan (13 perkara dari target 13 perkara).
“Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Rizal Irawan.
Ia juga menekankan bahwa Deputi Gakkum LH akan terus menerapkan Multidoor Enforcement, baik itu melalui sanksi administrasi, perdata, maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Ia melanjutkan, penegakan hukum lingkungan hidup tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga instrumen lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 78.
“Instrumen penegakan hukum meliputi sanksi administratif, penyelesaian sengketa/perdata, dan kemudian pidana. Ini yang harus kita cermati bersama, dan ini juga sudah kami terapkan selama ini sesuai dengan amanah undang-undang,” tambah Rizal Irawan.
KLH/BPLH memiliki komitmen kuat untuk terus menegakkan hukum lingkungan hidup secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran, dengan tujuan utama menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekosistem bagi masyarakat.