SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Warga prihatin dengan kondisi tumpukan sampah di Kelurahan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Pasalnya tumpukan sampah ini berada bukan di area Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Meski telah dipasang spanduk peringatan dengan ancaman sanksi denda hingga Rp 20 juta, warga tetap bebal membuang sampah sembarangan.
Salah seorang warga, Ahmad, mengungkapkan bahwa kawasan tersebut dulunya telah ditertibkan, namun sekarang kembali menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
“Kalau hanya dibuat peringatan tanpa ada solusi, sepertinya tidak membuat masyarakat peduli,” ucapnya, Jumat (26/1/2024).
“Dalam spanduk peringatannya ada sanksi. Tapi kalau sanksi itu tidak pernah ditegakkan di kawasan tersebut percuma juga,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam hal pengendalian sampah di Kota Jambi ini.
Pemerintah Kota Jambi sudah membuat aturan terkait batas waktu dan tempat pembuangan sampah.
“Waktu pembuangan sudah diatur, pada pukul 18.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib. Masyarakat hanya boleh membuang sampah di TPS yang sudah disediakan pemerintah,” katanya.
Lanjut Abu, penindakan dan sanksi terus diterapkan Pemkot Jambi terhadap oknum masyarakat yang membandel dari aturan tersebut.
“Banyak yang sudah dikenakan sanksi denda,” pungkasnya.
Tim Redaksi