SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Seorang wanita inisial RAH alias W, warga Kecamatan Kayu Aro Kerinci ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci atas kasus penggelapan dan penipuan tahun 2023.
Modus operandi pelaku adalah korban meminta pelaku untuk pemecah sertifikat, namun sertifikat tersebut langsung dibalik nama ke nama pelaku.
Kemudian sertifikat tersebut menjadi agunan disalah satu Bank di Kerinci. Dari kasus tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp80 Juta.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan keberadaan dari pelaku karena pelaku ini sudah lama kita cari nomor handphone pun banyak yang sudah tidak aktif dan berganti ganti,” kata AKP Very Prasetyawan.
“Laporan penipuan dan penggelapan ini dilakukan oleh saudara Beni maupun Faturrahman sebanyak sebanyak dua LP masing masing itu dengan kerugian RP40 juta, jadi total seluruhnya Rp80 Juta untuk pengurusan pemecahan sertifikat kemudian sertifikat tersebut langsung di balikan atas nama pelaku RAH Kemudian RAH menganggunkan sertifikat tersebut ke Bank,” jelasnya.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Kerinci untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan melengkapi bukti-bukti berkas perkara. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 8 tahun.