SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Beredar kabar adanya dugaan penggunaan ilegal aset milik Pemerintah Kota Jambi oleh Jambi Town Square (Jamtos).

Hal ini terungkap oleh Komisi II DPRD Kota Jambi setelah melakukan inspeksi langsung ke Jamtos.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa terdapat aset Pemkot Jambi yang digunakan tanpa kejelasan status, terutama di area parkir mal.

Dirinya menyebutkan, hingga kini, belum ada perjanjian sewa atau ganti rugi yang jelas antara Pemkot dan pihak Jamtos.

“Kami ingin memastikan hak-hak warga Jambi atas berdirinya Mall Jamtos terpenuhi, termasuk pajak parkir, CSR, dan penggunaan aset daerah. Tapi yang mengejutkan, seluruh area parkir ternyata berada di atas lahan masyarakat yang telah dibebaskan, termasuk jalan dan fasilitas umum. Statusnya pun belum jelas,” ungkapnya.

Tak hanya soal aset, Komisi II DPRD Kota Jambi juga menemukan kejanggalan dalam retribusi parkir yang diterapkan oleh Jamtos.

Menurut data yang diperoleh DPRD, Jamtos hanya membayar Rp 68 juta per tahun sebagai retribusi parkir. Angka ini dinilai tidak masuk akal, mengingat tingginya jumlah pengunjung dan kendaraan yang keluar masuk setiap hari.

“Kami akan kaji ulang besaran retribusi ini. Jika memang ada yang tidak sesuai, kami akan dorong agar nilainya disesuaikan dengan potensi sebenarnya,” tegasnya.

Komisi II berencana memanggil manajemen Jamtos serta pihak Pemkot Jambi guna membahas kejelasan aset tersebut.

“Kami tidak akan diam menunggu. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, DPRD akan mengambil langkah lebih tegas,” pungkasnya.