SEKATOJAMBI.COM – Pemerintah berencana menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengungkapkan hal tersebut.
“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” terangnya, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui digital ID, proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga tidak perlu melakukan proses yang sama berulang kali.
Misalnya saat mendaftar di rumah sakit atau mengambil bantuan langsung dari pemerintah, masyarakat tak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP.
Nantinya, penyedia layanan cukup mengecek identitas dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah.
Cahyono menjelaskan pengecekan tersebut bisa dilakukan dengan mencocokkan data biometrik sidik jari atau mata.
Dengan adanya sistem ini, maka tidak akan ada lagi replikasi data di berbagai instansi.
Menurut Cahyono, penyedia layanan hanya perlu mengecek ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.
Dalam hal data identitas misalnya, penyedia layanan dapat mengecek data yang tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Cahyono menegaskan bahwa data bukan dipertukarkan, melainkan interoperabilitas.
Misalnya, data di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan maka tak perlu lagi mengisi berbagai formulir.
Data tersebut, kata dia, bukan untuk masing-masing tetapi data manunggal.
Sementara itu, pemerintah kini tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi di berbagai lembaga pemerintahan.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi optimis PDN bisa rampung dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024.
Menurutnya, konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap setelah PDN selesai dibangun tahun depan.
Sedangkan penyimpanan data untuk saat ini dilakukan pada pusat data nasional sementara.
Adapun upaya integrasi ini didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa saat ini peraturan menteri masih dalam proses finalisasi.
Ia berharap PDN nantinya bisa menjadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah.
Dengan begitu, maka kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat menjadi lebih baik lagi.
Tim Redaksi