SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Pasangan calon Bupati Merangin nomor urut 1, Nalim-Nilwan Yahya, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, Nalim-Nilwan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Merangin Nomor 1749 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Merangin 2024, yang menetapkan pasangan M Syukur-Khafid (nomor urut 2) sebagai pemenang dengan perolehan 100.403 suara, unggul 3.798 suara dari Nalim-Nilwan yang memperoleh 96.605 suara.
Nalim-Nilwan menilai selisih suara tersebut disebabkan oleh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh KPU Merangin dan pasangan calon nomor urut 2. Pelanggaran ini diduga mencakup manipulasi data pemilih, pelanggaran administrasi, hingga keterlibatan aparat sipil negara (ASN).
Beberapa pelanggaran yang dituduhkan meliputi:
Sebelum Pencoblosan:
. Manipulasi daftar hadir pemilih oleh petugas KPPS.
. Tidak mengirimkan undangan memilih kepada pemilih.
. Kurangnya sosialisasi pemilih dapat memilih dengan menunjukkan KTP.
. Pemasangan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak sesuai aturan di banyak TPS.
Setelah Pencoblosan:
. Penyalahgunaan wewenang oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilkada.
. Penghilangan hak pilih secara sistematis.
. Pelanggaran administrasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Selain itu, Nalim-Nilwan juga menuding adanya ketidaknetralan ASN, tenaga honorer, dan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam mendukung pasangan nomor urut 2.
Tuntutan ke MK
Pasangan Nalim-Nilwan meminta MK memerintahkan KPU Merangin untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Merangin. Alternatifnya, PSU diadakan di TPS di 10 kecamatan yang disebut sebagai lokasi utama pelanggaran, yaitu:
1. Kecamatan Pangkalan Jambu
2. Kecamatan Tabir Lintas
3. Kecamatan Jangkat
4. Kecamatan Bangko
5. Kecamatan Pemenang
6. Kecamatan Lembah Masurai
7. Kecamatan Sungai Manau
8. Kecamatan Jangkat Timur
9. Kecamatan Muara Siau
10. Kecamatan Nalo Tantan
Nalim-Nilwan juga meminta perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pelaksanaan PSU dalam waktu dua bulan sejak putusan MK ditetapkan.
. Dalam dokumen gugatan, Nalim-Nilwan mengungkap bukti keterlibatan ASN dan tenaga honorer yang mendukung pasangan nomor urut 2. Beberapa kejadian yang disoroti meliputi:
. Kegiatan konsolidasi politik di Kecamatan Tabir Selatan yang dihadiri camat, kepala desa, serta pasangan calon nomor 2, di mana APK berupa botol minum bergambar paslon 02 dibagikan.
. Foto-foto tenaga honorer yang ikut dalam sosialisasi dan kampanye paslon 02 tersebar di media sosial.
. Ucapan selamat kepada paslon nomor 2 oleh ASN aktif di posko kemenangan paslon 02 sebelum ada penetapan resmi dari KPU.
Gugatan ini menambah daftar perselisihan Pilkada yang berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam Pilkada Merangin 2024.
Tim Redaksi