SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Oknum PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengaku khilaf, setelah mengirimkan foto kelaminnya kepada mahasiswi.
Diketahui, oknum PNS Pemprov Jambi tersebut berinisial JH yang sebelumnya ditulis ZH.
Sementara, mahasiswi tersebut berinisial AR. Keduanya merupakan tetangga yang beralamat di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Ternyata, oknum PNS Pemprov Jambi ini telah berulang kali melakukan aksinya kepada AR dan juga pernah melakukan hal yang serupa kepada kakak AR.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Iptu Edy Trihariyadi.
“Iya, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa. Selain kepada korban, pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada kakak korban,” ujarnya, Kamis (21/9/2023).
Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Pasal 32 Jo Pasal 6 UU ITE tentang pornografi dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tim Redaksi