• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, September 12, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Kedapatan Paket Sabu Siap Pakai, Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polda Jambi

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Wawako Jambi Tinjau Seleksi Calon Kepala Sekolah di UPT BKN Jambi

    Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia

    Satlantas Polresta Jambi Gelar Program “Satlantas Menyapa” di Terminal Alam Barajo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Kedapatan Paket Sabu Siap Pakai, Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polda Jambi

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Wawako Jambi Tinjau Seleksi Calon Kepala Sekolah di UPT BKN Jambi

    Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia

    Satlantas Polresta Jambi Gelar Program “Satlantas Menyapa” di Terminal Alam Barajo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Nusron Wahid : HGU Perkebunan Tetap Sah Apabila Diterbitkan Sebelum Kawasan Hutan Ditetapkan

Admin 1 by Admin 1
13/05/2025
in Headline
0
Nusron Wahid : HGU Perkebunan Tetap Sah Apabila Diterbitkan Sebelum Kawasan Hutan Ditetapkan
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Kantor Wilayah BPN Riau pada 24 April 2025 memicu kontroversi di kalangan aktivis lingkungan dan pakar kehutanan.

Dalam pernyataannya, Nusron menyebut bahwa hak guna usaha (HGU) perkebunan tetap sah apabila diterbitkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.

READ ALSO

Kerugian Kerusakan Fasilitas Pasca Demo Capai Rp2,5 Miliar

Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Mapolres Kerinci

Pernyataan tersebut mendapat kritik tajam dari Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Ia menilai pernyataan itu menyesatkan dan berbahaya karena berpotensi mengaburkan kerangka hukum yang telah disusun pemerintah untuk menegakkan ketaatan sektor usaha terhadap undang-undang kehutanan.

“Sudah ada aturan hukum yang secara jelas mengatur perusahaan agar tunduk pada regulasi sektor kehutanan. Pernyataan Menteri Nusron justru mengaburkan hal itu,” kata Uli kepada Tempo, Senin, 28 April 2025.

Nusron berkilah, pernyataannya ditujukan untuk mendorong percepatan penataan lahan dan HGU, mengingat masih ada 126 perusahaan perkebunan di Riau yang telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) namun belum mengantongi HGU. Ia juga menekankan bahwa tugasnya adalah memastikan prinsip pemerataan, keadilan, dan keseimbangan ekonomi dalam penerbitan HGU, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Isu HGU di kawasan hutan kini menjadi perhatian utama Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden Prabowo.

Konflik HGU dan Status Kawasan Hutan

Pernyataan Nusron mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan. Ia mengklaim bahwa jika HGU lebih dulu terbit dibanding penetapan kawasan hutan, maka HGU tersebut yang berlaku. Namun pernyataan ini tidak direspons secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan saat dimintai konfirmasi oleh Tempo.

Nota kesepahaman lintas kementerian yang diteken pada 17 Maret 2025 oleh Nusron bersama Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, dan Badan Informasi Geospasial bertujuan memperkuat sinergi tata kelola pertanahan dan tata ruang. Namun, keabsahan dan interpretasi hukum atas pernyataan Nusron tetap menjadi sorotan.

Uli Arta Siagian menekankan bahwa penetapan kawasan hutan merupakan proses bertahap dan belum seluruh kawasan rampung secara resmi. Ia menilai argumen bahwa HGU otomatis menang atas penetapan kawasan hutan tidak tepat dan menyesatkan.

“Tidak ada aturan yang menyebut HGU otomatis sah jika terbit lebih dulu. Regulasi mengatur sanksi dan mekanisme korektif bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa prosedur sah,” tegas Uli.

Uli merujuk pada PP No. 60 Tahun 2012 dan PP No. 104 Tahun 2015 yang memberi waktu tiga tahun bagi pelaku usaha ilegal di kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban administratif. Ia juga menyinggung Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja (UUCK) yang memberikan ruang penyelesaian administratif, namun tetap disertai sanksi bagi yang tidak patuh.

Manajer Kampanye Satya Bumi, Sayyidatihiyaa Afra, juga mengkritik pernyataan Menteri Nusron. Ia menilai arah kebijakan tersebut cenderung mengabaikan keberadaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 dan UU Pokok Agraria.

“Ini bukan soal siapa menang atau kalah antar kementerian. Ini soal supremasi hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas Hayaa.

Hayaa menambahkan, HGU adalah proses akhir dalam rantai perizinan. Sebelum HGU diterbitkan, pelaku usaha seharusnya lebih dulu mengantongi izin lokasi, IUP, dan izin pemanfaatan kawasan hutan. Ia meminta agar Kementerian ATR/BPN menghormati keseluruhan proses perizinan lintas sektor tersebut.

Perspektif Akademisi: Dasar Hukum HGU Harus Diperjelas

Pengajar hukum agraria dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Grahat Nagara, menyebut pernyataan Menteri Nusron tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk PP No. 40 Tahun 1996 yang menegaskan bahwa HGU hanya bisa diberikan atas tanah negara yang dipastikan bebas dari penguasaan pihak lain.

“Ketika tanah negara sudah dialokasikan menjadi kawasan hutan melalui penunjukan, negara tidak dapat mengalokasikannya untuk HGU perkebunan,” jelas Grahat.

Ia juga menekankan bahwa PP No. 18 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja menyebut sumber tanah negara sebagai dasar HGU, tetapi hanya untuk tanah yang memang bukan kawasan hutan atau tidak dalam penguasaan masyarakat adat.

Lebih jauh, Grahat mengingatkan bahwa pernyataan seperti Nusron justru dapat mendorong pelanggaran terhadap Pasal 17 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia menganggap pernyataan tersebut bisa melemahkan upaya penyelesaian kasus penguasaan ilegal lahan berskala besar yang saat ini tengah ditangani pemerintah melalui Peraturan Presiden tentang Penerbitan Kawasan Hutan.

Related Posts

3 Truk Alami Kecelakaan Beruntun di Pintu Gerbang Tol Pijoan, 2 Orang Terluka
Headline

Kerugian Kerusakan Fasilitas Pasca Demo Capai Rp2,5 Miliar

02/09/2025
3 Truk Alami Kecelakaan Beruntun di Pintu Gerbang Tol Pijoan, 2 Orang Terluka
Headline

Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Mapolres Kerinci

02/09/2025
Ditreskrimsus Polda Jambi Periksa 18 Saksi Kasus Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi
Headline

Ditreskrimsus Polda Jambi Periksa 18 Saksi Kasus Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi

28/08/2025
Dwi Hartono, Crazy Rich Jambi Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI, Total 15 Tersangka Diamankan Polisi
Headline

Dwi Hartono, Crazy Rich Jambi Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI, Total 15 Tersangka Diamankan Polisi

27/08/2025
Pekerja Tambang Ilegal Dompeng Asal Sarolangun, Tewas Tertimbun Didesa Langling.
Headline

Pekerja Tambang Ilegal Dompeng Asal Sarolangun, Tewas Tertimbun Didesa Langling.

26/08/2025
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Jambi Jadi Provinsi ke-6 Lengkapi Tim Tanggap Insiden Siber, Tegaskan Perkuat Ketahanan Digital Daerah
Headline

Wagub Sani Apresiasi Kesuksesan PKKMB Unja Raih 4 Rekor Muri

26/08/2025
Next Post
Nusron Wahid : HGU Perkebunan Tetap Sah Apabila Diterbitkan Sebelum Kawasan Hutan Ditetapkan

Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Meledak Lagi, 2 Pekerja Terluka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

EDITOR'S PICK

Diduga Bocor, Limbah Sawit PT Fortius di Tanjab Barat Cemarkan Sungai Tantang

Pencemaran Limbah Sawit PT Fortius Digarap Pemerintah, Begini Klaim Pihak Perusahaan

20/06/2024

Acuhkan Kebijakan Pemerintah, Angkutan Batu Bara Tetap Beroperasi di Jalur Sungai

07/02/2025
Pemkab Batanghari Rayakan HUT RI ke-78, Gelar Pawai Pembangunan Yang Meriah

Pemkab Batanghari Rayakan HUT RI ke-78, Gelar Pawai Pembangunan Yang Meriah

19/08/2023
Kapolres Batanghari Berganti, AKBP Bambang Diganti AKBP Singgih Avatar

Kapolres Batanghari Berganti, AKBP Bambang Diganti AKBP Singgih Avatar

27/06/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kedapatan Paket Sabu Siap Pakai, Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polda Jambi
  • Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat
  • Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK
  • PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In