• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, April 27, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    ART di Kota Jambi Gondol Motor N-Max, Hp Hingga Uang Milik Bos

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Pengurus Perbakin Provinsi Jambi Masa Bakti 2025/2029 Resmi Dilantik

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    ART di Kota Jambi Gondol Motor N-Max, Hp Hingga Uang Milik Bos

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Pengurus Perbakin Provinsi Jambi Masa Bakti 2025/2029 Resmi Dilantik

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Nusron Wahid : HGU Perkebunan Tetap Sah Apabila Diterbitkan Sebelum Kawasan Hutan Ditetapkan

Admin 1 by Admin 1
13/05/2025
in Headline
0
Nusron Wahid : HGU Perkebunan Tetap Sah Apabila Diterbitkan Sebelum Kawasan Hutan Ditetapkan
0
SHARES
2
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Kantor Wilayah BPN Riau pada 24 April 2025 memicu kontroversi di kalangan aktivis lingkungan dan pakar kehutanan.

Dalam pernyataannya, Nusron menyebut bahwa hak guna usaha (HGU) perkebunan tetap sah apabila diterbitkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.

READ ALSO

BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD

Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar

Pernyataan tersebut mendapat kritik tajam dari Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Ia menilai pernyataan itu menyesatkan dan berbahaya karena berpotensi mengaburkan kerangka hukum yang telah disusun pemerintah untuk menegakkan ketaatan sektor usaha terhadap undang-undang kehutanan.

“Sudah ada aturan hukum yang secara jelas mengatur perusahaan agar tunduk pada regulasi sektor kehutanan. Pernyataan Menteri Nusron justru mengaburkan hal itu,” kata Uli kepada Tempo, Senin, 28 April 2025.

Nusron berkilah, pernyataannya ditujukan untuk mendorong percepatan penataan lahan dan HGU, mengingat masih ada 126 perusahaan perkebunan di Riau yang telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) namun belum mengantongi HGU. Ia juga menekankan bahwa tugasnya adalah memastikan prinsip pemerataan, keadilan, dan keseimbangan ekonomi dalam penerbitan HGU, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Isu HGU di kawasan hutan kini menjadi perhatian utama Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden Prabowo.

Konflik HGU dan Status Kawasan Hutan

Pernyataan Nusron mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan. Ia mengklaim bahwa jika HGU lebih dulu terbit dibanding penetapan kawasan hutan, maka HGU tersebut yang berlaku. Namun pernyataan ini tidak direspons secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan saat dimintai konfirmasi oleh Tempo.

Nota kesepahaman lintas kementerian yang diteken pada 17 Maret 2025 oleh Nusron bersama Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, dan Badan Informasi Geospasial bertujuan memperkuat sinergi tata kelola pertanahan dan tata ruang. Namun, keabsahan dan interpretasi hukum atas pernyataan Nusron tetap menjadi sorotan.

Uli Arta Siagian menekankan bahwa penetapan kawasan hutan merupakan proses bertahap dan belum seluruh kawasan rampung secara resmi. Ia menilai argumen bahwa HGU otomatis menang atas penetapan kawasan hutan tidak tepat dan menyesatkan.

“Tidak ada aturan yang menyebut HGU otomatis sah jika terbit lebih dulu. Regulasi mengatur sanksi dan mekanisme korektif bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa prosedur sah,” tegas Uli.

Uli merujuk pada PP No. 60 Tahun 2012 dan PP No. 104 Tahun 2015 yang memberi waktu tiga tahun bagi pelaku usaha ilegal di kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban administratif. Ia juga menyinggung Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja (UUCK) yang memberikan ruang penyelesaian administratif, namun tetap disertai sanksi bagi yang tidak patuh.

Manajer Kampanye Satya Bumi, Sayyidatihiyaa Afra, juga mengkritik pernyataan Menteri Nusron. Ia menilai arah kebijakan tersebut cenderung mengabaikan keberadaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 dan UU Pokok Agraria.

“Ini bukan soal siapa menang atau kalah antar kementerian. Ini soal supremasi hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas Hayaa.

Hayaa menambahkan, HGU adalah proses akhir dalam rantai perizinan. Sebelum HGU diterbitkan, pelaku usaha seharusnya lebih dulu mengantongi izin lokasi, IUP, dan izin pemanfaatan kawasan hutan. Ia meminta agar Kementerian ATR/BPN menghormati keseluruhan proses perizinan lintas sektor tersebut.

Perspektif Akademisi: Dasar Hukum HGU Harus Diperjelas

Pengajar hukum agraria dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Grahat Nagara, menyebut pernyataan Menteri Nusron tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk PP No. 40 Tahun 1996 yang menegaskan bahwa HGU hanya bisa diberikan atas tanah negara yang dipastikan bebas dari penguasaan pihak lain.

“Ketika tanah negara sudah dialokasikan menjadi kawasan hutan melalui penunjukan, negara tidak dapat mengalokasikannya untuk HGU perkebunan,” jelas Grahat.

Ia juga menekankan bahwa PP No. 18 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja menyebut sumber tanah negara sebagai dasar HGU, tetapi hanya untuk tanah yang memang bukan kawasan hutan atau tidak dalam penguasaan masyarakat adat.

Lebih jauh, Grahat mengingatkan bahwa pernyataan seperti Nusron justru dapat mendorong pelanggaran terhadap Pasal 17 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia menganggap pernyataan tersebut bisa melemahkan upaya penyelesaian kasus penguasaan ilegal lahan berskala besar yang saat ini tengah ditangani pemerintah melalui Peraturan Presiden tentang Penerbitan Kawasan Hutan.

Related Posts

BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD
Headline

BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD

26/04/2026
Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar
Headline

Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar

25/04/2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di Tanjabtim Rp728 Juta, Sekretariat DPRD Jadi Penyumbang Terbesar
Headline

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di Tanjabtim Rp728 Juta, Sekretariat DPRD Jadi Penyumbang Terbesar

25/04/2026
Proyek PetroChina–PT JII Jadi Temuan : Nilai Kontrak Membengkak, Fasilitas Rp9,6 Miliar Belum Menghasilkan Pendapatan
Headline

Proyek PetroChina–PT JII Jadi Temuan : Nilai Kontrak Membengkak, Fasilitas Rp9,6 Miliar Belum Menghasilkan Pendapatan

25/04/2026
GERAM Jambi Akan Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas KPU Batang Hari Tahun 2024
Berita

GERAM Jambi Akan Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas KPU Batang Hari Tahun 2024

23/04/2026
Sorotan Temuan Audit dan Dugaan Pemborosan di KPU Batang Hari,LSM MAPPAN Minta  APH Bergerak Cepat
Headline

Sorotan Temuan Audit dan Dugaan Pemborosan di KPU Batang Hari,LSM MAPPAN Minta APH Bergerak Cepat

23/04/2026
Next Post
Nusron Wahid : HGU Perkebunan Tetap Sah Apabila Diterbitkan Sebelum Kawasan Hutan Ditetapkan

Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Meledak Lagi, 2 Pekerja Terluka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

05/03/2026

EDITOR'S PICK

Dugaan Korupsi Dana BOKB Dinkes Pidie Jaya : Nurdin Desak Kejagung RI, Perjelas Status Hukum Munawar Ibrahim  Kaban BKKBN Jambi

Dugaan Korupsi Dana BOKB Dinkes Pidie Jaya : Nurdin Desak Kejagung RI, Perjelas Status Hukum Munawar Ibrahim  Kaban BKKBN Jambi

11/10/2022
6 Kampung di Desa Cianaga Sukabumi Diterjang Tanah Longsor

6 Kampung di Desa Cianaga Sukabumi Diterjang Tanah Longsor

01/12/2023
Lahan Kosong Terbakar, Kapolsek Maro Sebo Gerak Cepat Lakukan Pemadaman

Lahan Kosong Terbakar, Kapolsek Maro Sebo Gerak Cepat Lakukan Pemadaman

24/10/2021
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi Penyampaian KUA PPAS Tahun 2024

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dr (H.C.) H. Zulkifili Hasan, SE., MM Kunker Ke Muaro Jambi

13/07/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Aroma “Pinjam Bendera” di Dinas Perkebunan Jambi, Proyek Puluhan Miliar Diduga Dikendalikan Orang Dalam
  • BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD
  • Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar
  • Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In