• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Juni 12, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Legok, 2 Orang Diamankan

    Gubernur Jambi Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas

    Gubernur Jambi Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Pemkab Muaro Jambi Pastikan Pembangunan Jalan 1.366 Meter di Talang Duku Sesuai Standar

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Bupati Tanjab Barat Tinjau Kondisi Rumah Penerimaan Bantuan Bedah Rumah di Bram Itam

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Diduga Korsleting Listrik, Kamar Milik Warga Sekernan Terbakar

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    1 Rumah di Kenali Asam Atas Hangus Terbakar

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Legok, 2 Orang Diamankan

    Gubernur Jambi Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas

    Gubernur Jambi Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Pemkab Muaro Jambi Pastikan Pembangunan Jalan 1.366 Meter di Talang Duku Sesuai Standar

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Bupati Tanjab Barat Tinjau Kondisi Rumah Penerimaan Bantuan Bedah Rumah di Bram Itam

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Diduga Korsleting Listrik, Kamar Milik Warga Sekernan Terbakar

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    1 Rumah di Kenali Asam Atas Hangus Terbakar

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Nusron Wahid : HGU Perkebunan Tetap Sah Apabila Diterbitkan Sebelum Kawasan Hutan Ditetapkan

Admin 1 by Admin 1
13/05/2025
in Headline
0
Nusron Wahid : HGU Perkebunan Tetap Sah Apabila Diterbitkan Sebelum Kawasan Hutan Ditetapkan
0
SHARES
5
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Kantor Wilayah BPN Riau pada 24 April 2025 memicu kontroversi di kalangan aktivis lingkungan dan pakar kehutanan.

Dalam pernyataannya, Nusron menyebut bahwa hak guna usaha (HGU) perkebunan tetap sah apabila diterbitkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.

READ ALSO

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 5 Pejabat Manajerial

Pernyataan tersebut mendapat kritik tajam dari Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Ia menilai pernyataan itu menyesatkan dan berbahaya karena berpotensi mengaburkan kerangka hukum yang telah disusun pemerintah untuk menegakkan ketaatan sektor usaha terhadap undang-undang kehutanan.

“Sudah ada aturan hukum yang secara jelas mengatur perusahaan agar tunduk pada regulasi sektor kehutanan. Pernyataan Menteri Nusron justru mengaburkan hal itu,” kata Uli kepada Tempo, Senin, 28 April 2025.

Nusron berkilah, pernyataannya ditujukan untuk mendorong percepatan penataan lahan dan HGU, mengingat masih ada 126 perusahaan perkebunan di Riau yang telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) namun belum mengantongi HGU. Ia juga menekankan bahwa tugasnya adalah memastikan prinsip pemerataan, keadilan, dan keseimbangan ekonomi dalam penerbitan HGU, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Isu HGU di kawasan hutan kini menjadi perhatian utama Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden Prabowo.

Konflik HGU dan Status Kawasan Hutan

Pernyataan Nusron mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan. Ia mengklaim bahwa jika HGU lebih dulu terbit dibanding penetapan kawasan hutan, maka HGU tersebut yang berlaku. Namun pernyataan ini tidak direspons secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan saat dimintai konfirmasi oleh Tempo.

Nota kesepahaman lintas kementerian yang diteken pada 17 Maret 2025 oleh Nusron bersama Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, dan Badan Informasi Geospasial bertujuan memperkuat sinergi tata kelola pertanahan dan tata ruang. Namun, keabsahan dan interpretasi hukum atas pernyataan Nusron tetap menjadi sorotan.

Uli Arta Siagian menekankan bahwa penetapan kawasan hutan merupakan proses bertahap dan belum seluruh kawasan rampung secara resmi. Ia menilai argumen bahwa HGU otomatis menang atas penetapan kawasan hutan tidak tepat dan menyesatkan.

“Tidak ada aturan yang menyebut HGU otomatis sah jika terbit lebih dulu. Regulasi mengatur sanksi dan mekanisme korektif bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa prosedur sah,” tegas Uli.

Uli merujuk pada PP No. 60 Tahun 2012 dan PP No. 104 Tahun 2015 yang memberi waktu tiga tahun bagi pelaku usaha ilegal di kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban administratif. Ia juga menyinggung Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja (UUCK) yang memberikan ruang penyelesaian administratif, namun tetap disertai sanksi bagi yang tidak patuh.

Manajer Kampanye Satya Bumi, Sayyidatihiyaa Afra, juga mengkritik pernyataan Menteri Nusron. Ia menilai arah kebijakan tersebut cenderung mengabaikan keberadaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 dan UU Pokok Agraria.

“Ini bukan soal siapa menang atau kalah antar kementerian. Ini soal supremasi hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas Hayaa.

Hayaa menambahkan, HGU adalah proses akhir dalam rantai perizinan. Sebelum HGU diterbitkan, pelaku usaha seharusnya lebih dulu mengantongi izin lokasi, IUP, dan izin pemanfaatan kawasan hutan. Ia meminta agar Kementerian ATR/BPN menghormati keseluruhan proses perizinan lintas sektor tersebut.

Perspektif Akademisi: Dasar Hukum HGU Harus Diperjelas

Pengajar hukum agraria dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Grahat Nagara, menyebut pernyataan Menteri Nusron tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk PP No. 40 Tahun 1996 yang menegaskan bahwa HGU hanya bisa diberikan atas tanah negara yang dipastikan bebas dari penguasaan pihak lain.

“Ketika tanah negara sudah dialokasikan menjadi kawasan hutan melalui penunjukan, negara tidak dapat mengalokasikannya untuk HGU perkebunan,” jelas Grahat.

Ia juga menekankan bahwa PP No. 18 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja menyebut sumber tanah negara sebagai dasar HGU, tetapi hanya untuk tanah yang memang bukan kawasan hutan atau tidak dalam penguasaan masyarakat adat.

Lebih jauh, Grahat mengingatkan bahwa pernyataan seperti Nusron justru dapat mendorong pelanggaran terhadap Pasal 17 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia menganggap pernyataan tersebut bisa melemahkan upaya penyelesaian kasus penguasaan ilegal lahan berskala besar yang saat ini tengah ditangani pemerintah melalui Peraturan Presiden tentang Penerbitan Kawasan Hutan.

Related Posts

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara
Headline

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara

08/06/2026
Tim Densus 88 Koordinasikan Cegah Tangkal Radikalisme dan Terorisme ke Kemenag Jambi
Headline

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 5 Pejabat Manajerial

04/06/2026
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Menguat, JPK Soroti Pengembalian Dana
Headline

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Menguat, JPK Soroti Pengembalian Dana

02/06/2026
GERAM Jambi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD se-Provinsi Jambi ke Polda
Headline

GERAM Jambi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD se-Provinsi Jambi ke Polda

01/06/2026
Headline

Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Khusyuk, Polres Muaro Jambi Hadir Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Adha 1447 H

28/05/2026
GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres
Headline

GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres

24/05/2026
Next Post
Nusron Wahid : HGU Perkebunan Tetap Sah Apabila Diterbitkan Sebelum Kawasan Hutan Ditetapkan

Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Meledak Lagi, 2 Pekerja Terluka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B Ali, S.H.,S.I.K. Resmi Jabat Wakapolda Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B Ali, S.H.,S.I.K. Resmi Jabat Wakapolda Jambi

05/02/2026
Sekda Sudirman: Hasil EPSS Gambarkan Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Pemerintahan

Sekda Sudirman: Hasil EPSS Gambarkan Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Pemerintahan

22/05/2024

Warga Lebak Bandung Geger! Pedagang Mainan Keliling Ditemukan Tak Bernyawa di Depan Ruko

10/07/2025
Pemkab Muaro Jambi Berikan 1000 Paket sembako

Pemkab Muaro Jambi Berikan 1000 Paket sembako

13/09/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Legok, 2 Orang Diamankan
  • Gubernur Jambi Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas
  • Bunda PAUD Kota Jambi Ajak Gencarkan Sosialisasi Wajib PAUD
  • Pemkab Muaro Jambi Pastikan Pembangunan Jalan 1.366 Meter di Talang Duku Sesuai Standar
Oplus_131072
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In