SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Seorang oknum Kepala Desa (Datuk Rio) di Kabupaten Bungo tertangkap tangan sedang bermain judi bersama rekan-rekannya.
Kades bernama Waris yang bertugas di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko ini, ditangkap oleh Polres Bungo pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di kawasan dekat Simpang PU, Kecamatan Rimbo Tengah.
“Yang diamankan ada 5 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah oknum Datuk Rio,” ungkapnya, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, AKP Ilham menyebutkan bahwa 4 tersangka lainnya berprofesi sebagai wiraswasta dan petani. Mereka semua terlibat dalam praktik judi uang yang berlangsung saat penangkapan dilakukan.
“Dalam penggerebekan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta yang sudah digunakan dalam permainan judi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.