Sekatojambi.com Satuan Narkoba Polresta Jambi pada hari Sabtu 06 Januari 2024 berhasil mengamankan 52 KG Sabu beserta Kurirnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombespol. Eko Wahyudi pada wartawan pada saat preas release diruangan aula Polresta Jambi pada hari Jum’at 12 Januari 2024.

“Dua Orang Kurir Narkoba berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa 52 KG Sabu beserta dua Orang Kurirnya,” Ujar Kapolresta Jambi Kombespol. Eko Wahyudi.

Penangkapan dua Orang kurir Narkoba jenis Sabu tersebut berawal informasi dari masyarakat dan pada pukul 23.30 Wib di dekat SMP Negeri 7, Jln. Jendral A. Thalib, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Satu Tas bewarna hitam yang di duga jenis Sabu tersebut berjumlah 20 KG Sabu yang hendak dikirimkan ke Jakarta oleh Fanny Susanto Als Adit Bin Ahmad Hidayat (46) Jakarta Islam Alamat Jalan KP. Pitara Gang Swadaya 2 No. 53 Rt.04 Rw.07 Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas Kota Depok Propinsi Jawa Barat. berhasil diamankan oleh Petugas.

Selanjutnya pada hari Minggu 07 Januari 2024 dari hasil pengembangan dari pihak penyidik, Polisi berhasil mengamankan salah satu oknum Pegawai Lapas Kota Jambi,” Jelasnya Kapolresta lagi.

Pegawai Lapas tersebut yakni M Afiful Akbar Mag Guna Als Afif 32 (Tiga Puluh dua ) Paket besar di duga Narkotika Sabu dalam kemasan plastic teh china seberat 32 KG yang berada di dalam tas bewarna hitam dikediamannya,” Ungkap Kapolresta Jambi.

Eko kembali mengatakan bahwa barang bukti berupa Sabu yang berhasil diamankan petugas tersebut berasal dari Riau dan milik salah satu bandar yang berinisial R dan pengakuan oknum sipir lapas hanya untuk tempat penitipan bahan saja, dan keduanya mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba jenis Sabu tersebut.

“Mereka baru pertama kali menjadi kurir Narkoba tersebut dan mereka mendapatkan upah dari saudara R sebanyak 10 Juta Rupiah untuk 1 Kg nya,” Terang Eko Wahyudi lagi.

Eko kembali menambahkan Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.