SEKATOJAMBI.COM, BANTEN – Oknum pengacara resmi ditetapkan jadi tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Serang, Banten.

Pengacara berinisial JM (43) diduga memperkosa korban dengan ancaman menggunakan airsoft gun.

Perbuatan tersangka bermula pada November 2022. Saat itu, pelaku diduga memperkosa anak dibawah umur di salah satu hotel di Kota Serang.

“Berdasarkan keterangan saksi korban peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata airsoft gun,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (7/12/2023).

“Pada saat itu korban masih berumur 14 tahun,” ujarnya.

Perbuatan itu disertai dengan bujuk rayu dan ancaman.

“Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali, kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polda Banten. Barang bukti yang disita adalah ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.