Sekatojambi.com (Kita Jambi) Oknum polisi berinisial D, yang berdinas di Polda Jambi kembali di laporkan ke Propam dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2022/SPKT-A/POLDA JAMBI, tanggal 26 Desember 2022, di tanda tangani Kepala SPKT,KOMPOL.Tumiran.
Menurut Tumiran, telah membuat laporan Hamin, datang ke Mapolda Jambi dan langsung di terima oleh petugas piket SPKT Mapolda Jambi.
” Oknum yang di laporkan diduga Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, brangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Hamin saat di temui awak media, membenarkan bahwa ia
telah membuat laporan di Polda Jambi.
Hamin mwngakui ia mengalami kerugian sejumlah uang dan BPKB Mobil yang diduga telah di gelapkan oleh Oknum D yang saat ini masih berdinas di Polda Jambi bagian TIK
Hamin menceritakan awal mula persoalan dengan Oknum D, bermula dari pinjaman Uang sebesar 300 juta kepada Mery yang sama-sama sudah mereka kenal, Oknum D meminjamkan Uang atas nama dirinya kepada Hamin dalam tempo 1 (satu) tahun uang tersebut ia ambil dari Mery secara tunai dengan Jaminan 2 (dua) lembar BPKB milik Hamin.
Seiring waktu berjalan menurut pengakuan Hamin, hutang tersebut sudah ia lunasi beserta bunga-bunganya sesuai dengan perjanjian, melalui rekening D dan istrinya, namun BPKB mobil milik Hamin tak kunjung di kembalikan oleh D.
Masih menurut pengakuan Hanin, setiap kali di tanyakan Oknum D selalu berdalih, tak ada kepastian dari D, akhirnya Hamin mengetahui BPKB ada di tangan Mery sebagai Jaminan atas hutang piutang Hamin.
Dikatakan Mery kepada Hamin ,bahwa Hutang piutang diantara mereka belum selesai, Oknum D tidak mengembalikan Uang yang sudah di kirim Hamin untuk di bayarkan kepada Mery.
Merasa di tipu, dan tidak ada kejelasan dan itikad baik Oknum D untuk menyelesaikan persoalan diantara mereka, Hamin memutuskan untuk melaporkan D ke Polda Jambi.
Sampai berita ini di turunkan Oknum D belum juga di panggil untuk dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Sumber : Mediatornews.com
Tim Redaksi