SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Oknum Sekdes di Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh dilaporkan ke polisi terkait kasus asusila dengan perempuan disabilitas.
Pihak keluarga korban pelecehan seksual tersebut dilaporkan di Polres Kerinci, Sabtu (27/9/2025). Oknum Sekdes inisial EH diduga mencabuli seorang perempuan berusia 19 tahun yang diketahui mengalami keterbelakangan mental (disabilitas) .
Informasi diperoleh kasus ini terbongkar pada Kamis (25/9/2025). Saat itu, anak pelaku pulang ke rumah hendak mengambil helm. Ia terkejut melihat korban keluar dari WC rumah pelaku. Merasa janggal, ia pun menanyakan keberadaan korban. EH sempat beralasan korban hanya numpang buang air kecil. Padahal saat itu, istri EH diketahui sedang berada di luar daerah, tepatnya di Jambi.
Anak pelaku pun tidak terima atas perbuatan sang ayah, langsung memberi tahu ke pihak keluarga korban, dan memicu keberanian korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Dari pengakuan korban, tindakan bejat EH sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Orang tua korban mengaku hancur sekaligus marah atas perbuatan yang menimpa anaknya.
“Anak saya keterbelakangan mental (disabilitas), dia takut bicara selama ini. Baru sekarang terbongkar setelah ketahuan. Bayangkan, sudah dari tahun 2020 perbuatan itu dilakukan. Saya sebagai orang tua hancur hati mendengarnya,” ungkap ayah korban dengan nada tegas di Polres Kerinci.
Ia juga menegaskan keluarga tidak akan tinggal diam dan meminta aparat kepolisian bertindak sesuai aturan.
“Kami tidak terima sedikit pun. Kami minta polisi menindak pelaku seadil-adilnya. Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi. Kami berharap polisi memberi keadilan bagi anak saya, supaya pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” lanjutnya penuh harap.
*Kades Koto Renah Nonaktifkan Oknum Sekdes
Terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun, Kades Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh buka suara.
Kepala Desa Koto Renah, Eva Haryadi, menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Sekdes berinisial EH dari jabatannya.
“Sebagai kepala desa, saya tidak bisa menutup mata terhadap kasus ini. Saya punya kewajiban menjaga marwah dan nama baik desa serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Karena itu, Sekdes kami nonaktifkan sementara. Jika nantinya pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah, maka sesuai aturan ia akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya,” tegas Eva Haryadi.
Lebih lanjut, Eva menyatakan keputusan ini merupakan wujud ketaatan pemerintah desa terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51, yang secara tegas melarang perangkat desa melakukan tindakan merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan norma hukum, agama, maupun sosial.
Tak hanya itu, Eva juga menyampaikan rasa empati dan dukungan penuh kepada keluarga korban.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa ini. Atas nama pemerintah desa, saya menyampaikan dukungan penuh kepada keluarga korban agar tetap tabah. Kami mendukung penuh proses hukum dan menyerahkannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Desa Koto Renah menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat, menghormati proses hukum yang berjalan, serta memastikan stabilitas jalannya pemerintahan desa hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.