SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali mengguncang Provinsi Jambi.
Seorang pemuda di Kota Sungai Penuh kini harus berhadapan dengan jerat hukum setelah diduga mencabuli seorang siswi SMK yang masih berusia 15 tahun hingga korban mengandung tujuh bulan.
Kepolisian Resor Kerinci, melalui Operasi Pekat I Siginjai 2026, mengamankan MDR (22), warga Kecamatan Tanah Kampung, di kediamannya pada Selasa (17/02) lalu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang terdaftar dengan nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi sejak 2 Februari 2026.
Proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan. Petugas menghadapi penolakan dari keluarga terduga pelaku dan sejumlah warga setempat.
Namun, berkat negosiasi dan pengendalian situasi yang sigap, MDR akhirnya dapat diamankan tanpa insiden berarti dan langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak.
Lebih lanjut, AKP Very Prasetyawan menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan. “Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat.”
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MDR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya sangat berat: pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
































