SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Tiga warga Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari diciduk polisi.
Ketiganya nekat mengoplos gas 3 kg atau gas melon ke tabung 12 kg yang merupakan gas non subsidi.
“Ada tiga tersangka yang diamankan yaitu berinisial AS (19), AM (22) dan PM (45),” kata Kapolres Batang Hari, AKBP Arya Tesa Brahmana, Kamis (29/1/2026).
Dia menerangkan, para pelaku sengaja mengangkut gas subsidi tabung 3 kg ke gudang untuk dikumpulkan.
Di gudang itu kemudian mereka melakukan pengoplosan ke tabung gas 12 kg untuk diperjualbelikan secara tidak sah.
“Nantinya pelaku menjual gas tersebut dengan harga yang menguntungkan yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dari tangan mereka polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil pick up, 230 tabung gas 3 kilogram, 60 gas berisi 12 kilogram, alat suntikan, timbangan, kompor gas dan plastik karet pengaman gas LPG.
Kemudian 30 buah segel pengaman tutup tabung gas berwarna kuning, dan 10 buah segel tabung LPG subsidi wama ungu atas nama PT Tembesi Berkat Sabar, jerigen serta satu drum.
Menurut Arya, para pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp400 ribu per trip. Mereka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Menurutnya, Polres Batang Hari saat ini tengah memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pengoplosan gas bersubsidi ini.
Dia juga meminta masyarakat waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan gas subsidi.


























