SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh, dan akan berlangsung selama Dua hari, dimulai Senin hingga Selasa, 10-11 Februari 2025 di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Jambi, Idris menegaskan pentingnya kehadiran para undangan, terutama pimpinan tinggi yang terlibat dalam proses harmonisasi.
“Rapat harmonisasi ini memiliki peran strategis dalam memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan masukan yang konstruktif demi tercapainya hasil yang terbaik bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujarnya.
“Selain itu, petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa harus disusun dengan jelas agar tidak terjadi penyimpangan dalam implementasinya. Kami juga akan memastikan bahwa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang kurang salur pada tahun-tahun sebelumnya dapat segera direalisasikan guna mendukung pembangunan desa di Kota Sungai Penuh,” tegasnya.
Beliau juga memaparkan bahwa penyelenggaraan rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Sekretaris Daerah dengan Nomor B/100.3.2/11//2025/SETDA.HK tertanggal 30 Januari 2025.
Dalam rapat kali ini, ada beberapa hal penting yang dibahas, diantaranya :
– Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
– Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025.
– Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
– Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025.
– Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
– Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kurang Salur Tahun Anggaran 2022 dan 2023 untuk Setiap Desa yang Disalurkan Tahun Anggaran 2025.
Terkait poin-poin pembahasan dalam rapat ini, Idris menambahkan, “Rancangan Peraturan Wali Kota ini akan menjadi acuan dalam penyusunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang lebih transparan dan akuntabel. Pengalokasian dana desa harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan serta kebutuhan prioritas di setiap desa. Kami juga menekankan pentingnya penetapan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa secara wajar dan berkelanjutan guna mendukung kinerja pemerintahan desa.”
Selain dihadiri oleh Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Jambi, Rapat kali ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain, Perwakilan Pemerintah Kota Sungai Penuh, yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum, Badan Keuangan Daerah dan Perangkat Daerah terkait lainnya. Selain itu juga, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jambi, diantaranya Biro Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Keuangan Daerah.
Diakhir arahannya, Kakanwil menyampaikan harapannya agar rapat kali ini dapat menghasilkan kesepakatan yang harmonis dan mempercepat proses penyusunan peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa serta pembangunan di Kota Sungai Penuh.