SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin.
Ungkap kasus tersebut dibeberkan oleh Kapolres Merangin pada saat Press Release yang dilaksanakan pada hari Jumat (24/1/2025) sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di depan Lobby Polres Merangin.
Kapolres yang baru menjabat kurang lebih 12 hari ini membeberkan terkait modus operandi dan identitas tersangka serta barang bukti yang berhasil disita.
“Seperti diketahui bahwa Polres Merangin pada hari Selasa (21/1/2025) telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dengan menggunakan sarana mesin Dompeng, dimana dalam giat tersebut 5 orang tersangka berhasil kami amankan masing-masing dengan berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24), kelima tersangka tersebut kami amankan saat melakukan aktifitas PETI di TKP Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan “Bahwa selain di TKP Kelurahan Mampun dihari yang sama Sat Reskrim Polres Merangin juga melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, yang menggunakan alat berat. Dalam giat tersebut Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat Exavator merk CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam giat tersebut 3 orang tersangka berhasil diamankan yakni S (46), MM (39) dan S (48),” tutupnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H menambahkan bahwa penertiban terhadap para pelaku PETI tersebut, Polres Merangin dibackup anggota Kodim 0420 Sarko dan saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.
“Benar, dalam ungkap kasus PETI tersebut personil Polres Merangin dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.- (seratus milyar rupiah).
Tim Redaksi