SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang buruh larian lepas diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi karena diduga menjadi bandar narkoba. Tersangka yang berinisial RU alias RK ditangkap di kawasan Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, Bersama tersangka disita barang bukti satu paket.Narkotika jenis sabu. Selain itu juga disita 10 bungkus plastik klip bening kosong dan satu buah timbangan digital merk ACIS.
Kemudian, Polisi juga menyita 6 buah sendok buatan, 1 buah pemberat timbangan, ATK, 1 unit motor yamaha Nmax, 2 buah handphone android dan 2 (dua) buah hp kecil.
“ Berdasarkan pengakuan tersangka RU, Barang bukti didapatnya dari seseorang berinisial P yang saat ini DPO,” katanya.
Menurut Ernesto, Dalam pemeriksaan tersangka mengaku menjual narkoba karena masalah ekonomi. Rencananya uang hasil penjualan narkoba akan digunakan untuk menikah mengingat pacar pelaku sudah hamil 5 bulan.
“ Pengakuannya baru 2 bulan menjual narkoba, dan uangnya untuk biaya nikah,” sambung AKBP Ernesto Saiser.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (IR)