PASAL RKUHP YANG DI ANGGAP KONTROVERSI

SekatoJambi.com, Jambi – Salah satu anggota fraksi PKS sebagai wakil rakyat mengeluarkan adu argumen mengenai pasal-pasal yang di anggap kontroversi dan mereduksi makna demokrasi. Rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang dulu di demo habis habisan akhirnya disahkan juga.

Sebelumnya pada rapat komisi lll DPR RKUHP ini sudah di sepakati oleh 9 fraksi yang mana fraksi PKS juga setuju namun dengan catatan , pada rapat paripurna ada salah satu anggota fraksi PKS Iskan Qolbu Lubis yang memprotes keras tentang pengesahan RKUHP ini namun pimpinan rapat tidak menghiraukannya, setelah itu terjadi perdebatan antara Iskan Qolbu Lubis yang meminta waktu untuk bicara selama 3 menit kepada pimpinan.

Isi dari RKUHP di nilai masih banyak yang bermasalah terutama terkait penghinaan di muka umum kepada presiden dan pemerintah, meski pada akhirnya setelah mendapatkan banyak kritikan, pemerintah dan DPR menghapus pasal penghinaan ke penguasa umum seperti polisi, jaksa dan anggota DPR yang sebelumnya sempat masuk dengan ancaman 18 bulan penjara.

Sehingga pasal yang disahkan adalah versi revisi meskipun tetap mengundang kritikan dalam pasal penghinaan presiden, pemerintah dan lembaga negara di pasal 217 “Setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama 5 tahun”.

Sedangkan pada pasal 218 “Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden di pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda 200 juta rupiah”.

Pada pasal 219 “menyebutkan setiap orang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi dapat di pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda 100 juta rupiah”.

Pada pasal 240 “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara di pidana dan penjara paling lama 1,6 tahun dan denda 10 juta rupiah”.

Dalam tindak pidana sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) “Berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat akan di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 200 juta rupiah”, tindak pidana tersebut hanya bisa di tuntut atas ajuan pihak yang di hina.

Pasal kontroversi lainnya adalah pasal 256 “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran bisa di pidana paling lama 6 bulan atau denda 10 juta rupiah”.

Pasal ini di khawatirkan dalam penerapannya menjadi rawan kriminalisasi dan berpotensi menjadi pusat karet. Ketua komisi lll DPR RI Bambang Wuryanto mempersilahkan kepada masyarakat untuk mencermati dan mengkritisi pasal-pasal dalam KUHP yang di sahkan, jika ada yang merasa terganggu di persilahkan untuk menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemonstrasi.

Harapan penulis semoga yang membaca artikel ini paham akan adanya pasal pasal RKUHP yang masih menjadi perbincangan hebat antara wakil rakyat dengan pemerintah dan juga semoga pembaca dapat memahami dan membaca dengan teliti dan suarakan jika masih ada yang di anggap tidak benar.

Penulis : Abdul Khoiril Anam
Fakultas: Pertanian
Prodi : kehutanan
Kampus : Univertis Jambi