SEKATOJAMBI.COM – Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, diringkus Satuan Reskrim Polres Kerinci. Keduanya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana kasus pencurian.
Bukan hanya barang bukti pencurian yang ditemukan polisi saat dilakukan pengeledahan, namun polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Informasi yang didapat, Pasutri ini telah sering melakukan aksi pencurian diberbagai wilayah di Kabupaten Kerinci. Bahkan aksi pencurian juga dilakukan wilayah Sumbar.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang merupakan seorang Dosen STIE, Al Fadli yang melaporkan kehilangan barang kepada Polres Kerinci LP / B / 249/ XII/ 2023/ SPKT POLRES KERINCI pada 16 Desember 2023 pelapor atas nama Al Padli.
“Korban menjelaskan bahwa kehilangan tas pinggang merk Eiger warna hitam berisi KTP, dua ATM BRI berisi Rp 9.000.000 dan satu ATM mandiri, dua STNK Motor dan Satu SIM BI umum, pada hari Kamis 7 Desember 2023,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut tim Opsnal Polres Kerinci selanjutnya mengamankan pelaku yang merupakan suami istri, yaitu NR dan AN.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua mereka mengakui telah mengambil barang tanpa ijin (mencuri) barang tersebut.
“Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib tersangka NR (45) dan tersangka AN (31), dilakukan pemeriksaan. Kedua tersangka mengakui telah mencuri barang tersebut,” katanya.
Selain itu, kedua tersangka juga mengakui melakukan pencurian di sejumlah lokasi. Setidaknya ada 7 TKP mereka beraksi.
Diantaranya di Pukesmas Sungai Tutung mencuri laptop, Hp (pernah viral). Lalu di Kayu Aro Sungai Tanduk mencuri Hp, Krisik Tuo Rumah mencuri Hp, dan di Semurup Rumah mencuri Hp.
Kemudian, di Hiang mencuri tas pinggang merk Eiger berisi KTP, 2 atm BRI berisi Rp 17.000.000,1 ATM mandiri, 2 STNK motor ,Sim BI Umum. Berikutnya di Kota Padang, Sumbar dua kali mencuri laptop danHP.
Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci Ipda Harianto menambahkan, saat diinterogasi awal mengakui bahwa sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pencurian.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit motor Honda Beat warna biru, Satu buah helm, 2 ATM BRI, Satu buah sepeda anak–anak, Satu lembar kemeja motif petak2 warna abu2 putih, dan uang tunai tersangka NR Rp. 250.000.
Kemudian, uang tunai tersangka AN Rp.410.000, mesin cuci baru, satu bonk botol lasegar lengkap pipet yang sudah dibengkokkan korek tanpa kepala.
Disita juga pirek kaca dan karetnya, dua plastik bening klip merah dalam keadaan kosong dan satu plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal diduga BB Narkoba jenis sabu.
Berikutnya, 3 hand phone (Samsung, siomi dan, redmi), Celana jean Levis warna biru muda, Surat keterangan tidak mampu ( untuk meminta sumbangan ) dengan berisi uang Rp.30.000 yang digunakan sebagai alat/kedok sarana kedua tersangka dalam melakukan pencurian.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Kerinci untuk Pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.
Tim Redaksi