SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, melalui Subdirektorat 1 Indagsi, bersama Metrologi Kota Jambi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu produsen minyak goreng “Minyakita’ di Provinsi Jambi, Kamis 13 Maret 2025.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan takaran minyak goreng yang dikemas sesuai dengan label yang tertera.

Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, memimpin langsung pengecekan di PT Kurnia Tunggal Nugraha.

“Kami melakukan pengecekan takaran ‘Minyakita’ untuk memastikan isi dalam kemasan pouch sama dengan keterangan di kemasan. Kami melakukan pengecekan beberapa kemasan secara acak,” ujar Kombes Bambang.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa takaran Minyakita yang dikemas oleh produsen tersebut sesuai dengan standar.

Sampel minyak dengan kemasan 1.000 ml, setelah diuji dengan alat ukur Metrologi Kota Jambi, menunjukkan hasil yang tepat 1.000 ml.

“Di sini juga terdapat alat sensor, bahwa setiap produk yang isinya melebihi akan ditolak secara otomatis, setelah kami cek mengecek memang betul,” kata Kombes Bambang.

Kombes Bambang menegaskan komitmen Polda Jambi untuk mengawasi distribusi dan kualitas minyak goreng, mulai dari pasar, distributor, hingga produsen.

Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kualitas minyak goreng yang dipasarkan sesuai ketentuan.

“Masyarakat perlu percaya bahwa ini sesuai takaran karena sudah diuji,” terangnya.

Bambang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa takaran minyak goreng yang dijual di Jambi sesuai standar.

Jika menemukan kecurangan, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pengawas Kemetrologian Kota Jambi, Marlina, menyatakan bahwa pengujian ini dilakukan sesuai prosedur sebagai langkah pengawasan takaran minyak goreng. Saat ini, tidak ditemukan kecurangan takaran minyak goreng di Kota Jambi.