SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Armi Brave Chandra Manik (39), pecatan polisi jadi bandar sabu di Kabupaten Bungo.
Tak hanya beraksi seorang diri, pecatan polisi jadi bandar sabu itu ternyata beraksi bersama istri sirinya bernama Rusmiati (38).
Kini keduanya sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Personel menangkap kedua tersangka pada Minggu malam (1/6/2025), sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Batang Tebo SP A, Desa Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Penangkapan terhadap pecatan polisi dan istri sirinya ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas seringnya terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, mengatakan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan kedua pelaku sedang berada di dalam kamar kos.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, polisi berhasil mengamankan 22 paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 12,06 gram, yang disimpan dalam dompet berwarna hitam bermotif bunga.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu 1 sepeda motor, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjual narkotika sejak tahun 2017. Modus yang digunakan adalah sistem ‘ada uang ada barang’, dan wilayah edar utamanya di sekitar Desa Purwosari dan sekitarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Armi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bernama Firman yang tinggal di kawasan batas Unit V dan Unit VI Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir.
Barang tersebut ia dapatkan dengan sistem kerja, di mana pembayaran dilakukan setelah barang berhasil dijual.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.