SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pejabat Administrator pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi maupun pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani perjanjian kinerja 2026 pada Kamis (26/2/2026) di aula kantor.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jambi, Faizan menjelaskan bahwa penandatangan perkin 2026 ini baru dapat dilaksanakan saat ini disebabkan terjadinya perubahan nomenklatur sistem penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pemerintahan pusat, sehingga memerlukan penyesuaian kepastian regulasi yang mengaturnya, dan baru bisa dilaksanakan saat ini.”Seyogyanya dilaksanakan pada awal tahun, namun karena adanya dinamika perubahan nomenklatur sistem regulasinya, maka tidak bisa dilaksanakan tepat waktu,” ungkapnya.
Perjanjian kinerja ini akan dilanjutkan pada proses penjabaran dan penyelarasan kinerja (cascading) yang diturunkan berupa sasaran strategis dan target kinerja yang diturunkan vertikal secara bertingkat.
Penjanjian kinerja ini sangat penting guna menjadi penguat tata kelola birokrasi pelayanan yang harus memuaskan masyarakat sebagai kebanggaan instansi. Sasaran disertai target sebagai barometer capaian kinerja tersebut disusun menyasar pada pelayanan bersih, transparan, dan berdampak bagi masyarakat.
Indikator sasaran kinerja yang tertuang dalam proses penjabaran (cascading) kinerja menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masing-masing unit kinerja guna mencapai target capaian kinerja yang harus dicapai sesuai perjanjian kinerja tersebut.
Pengawasan dokumen perjanjian kinerja 2026 dilakukan melalui aplikasi e-kinerja public sebagai rekonsiliasi target perjanjian kineja pada unit kerja, termasuk pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang turut diapresiasi oleh Kakanwil Kemenag Jambi, Mahbub Daryanto.
Kakanwil mengapresiasi inovasi aplikasi e-kinerja tersebut sebagai upaya penyuksesan salah satu Asta Protas Kementerian Agama, yaitu digitalisasi tata kelola yang memudahkan administrasi pekerjaan secara lebih efektif melalui pemanfaatan teknologi.
“Kanwil Kemenag Jambi akan memanfaatkan segala potensi sumber daya yang ada di Kanwil ini dari passionnya masing-masing. Apalagi prioritas Kementerian Agama saat ini adalah digitalisasi tata kelola.
Kakanwil menyebutkan bahwa perjanjian kinerja ini merupakan cerminan dari Asta Cita pemerintah RI dan Asta Protas Kemenag RI yang harus dipenuhi bersama. Dalam pemenuhannya, dimulai dari proses perencanaan secara jelas dan tepat sasaran kinerja yang menjadi hasil capaian kinerja dilengkapi bukti fisik pelaksanaan kinerja tersebut. “Harus benar, jelas, tepat sasaran siapa mengerjakan, kapan dilaksanakan, dan hasil kinerja dilengkapi bukti atau evidennya,” tegasnya.
Perjanjian kinerja ini menjadi muara dalam pelaksanaan pelayanan berdampak bagi masyarakat secara terukur. Persepsi masyarakat terhadap pelayanan berdampak tersebut yang menjadi tolak ukurnya.
“Ada penilaian dari proses pelaksanaan pelayanannya yang terukur dan terdokumentasi,” imbuhnya.
Sesungguhnya, perjanjian kinerja ini menjadi bagian penting dalam peningkatan tata kelola sistem birokrasi pemerintahan melalui penguatan pembangunan zona integritas.
Kakanwil menekankan pula pentingnya harmonisasi hubungan baik dalam kebersamaan untuk saling membantu dan saling mendukung dalam pelaksanaan kinerja guna memenuhi target sasaran kinerja yang tertuang pada perjanjian kinerja tersebut sebagai capaian kinerja bersama.
“Semua item yang menjadi indikator sasaran kinerja harus terpenuhi targetnya. Jangan sampai ada satupun yang tidak terpenuhi,” serunya.
Pelaksanaan kinerja ini juga perlu sentuhan inovasi berupa kreativitas karya yang dapat meningkatkan sistem birokrasi yang menyasar pada pelayanan berdampak bagi umat itu sendiri.
Pentingnya pembinaan dan mitigasi untuk dilakukan dari hasil evaluasi capaian sasaran kinerja tersebut sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan pelaksanaan kinerja ASN.































