SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBi – Jajaran Polsek Jelutung berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Aksi pelaku dalam melakukan Kegiatannya sempat viral di media sosial saat melakukan aksi kejahatannya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombespol. Ananto Herlambang SIK MM diwakili Kapolsek Jelutung AKP. M Choiril Umam SH MH didampingi Wakapolsek Iptu Dewa Mahendra, Kanit Reskrim Ipda. Ondo Ericson Siburian pada hari Selasa 01 September 2026.
“Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil tangkap pelaku curat yang viral di media sosial, Pelaku YK merupakan residivis curat telah 14 kali masuk penjara dan menurut pengakuan YK telah melancarkan aksinya di 12 TKP,” Ujarnya Kapolsek Jelutung Choiril Umam.
Kejadian Sekira Pkl 05.10 Wib Hari Jumat Tanggal 24 Juli 2026, Saat kejadian melalui CCTV, Pelapor yakni Korban FA (41) warga Jl H. Adam Malik Lrng. Mayang A. Sari II NO. A 4 RT/RW: 004/-, Jelutung, Kota Jambi.
Korban melihat ada 2 (Dua) orang yang tidak dikenal masuk kedalam rumah pelapor dan 2 (Dua) Orang tersebut mengambil Air Softgun Merk AW Costum, Jam Tangan Merk Robot Watch GT 1 di berada Bawah Rak TV Dan Laptop Merk Asus I Five dilantai 2 Rumah milik Pelapor.
“Mengetahui Kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Jelutung Guna Pengusutan lebih lanjut dan pelaku SY alias YK (38) Th, Alamat
Terminal Rawasari Jl. Halim Perdana Kusuma, Kel Sungai Kec Pasar Jambi Kota Jambi berhasil kita amankan,” Jelas Choiril Umam.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Jelutung terhadap tersangka, Hasil kejahatan dijual kepada salah satu penadah berinisial H, sebagian hasil penjualan dari hasil kejahatan tersebut diganti dengan Narkoba dan sejumlah uang.
Dari H sendiri pihak Polsek Jelutung berhasil mengamankan barang bukti Narkotika sebanyak 69 butir pil ekstasi dan 7 paket sabu ukuran sedang, serta 6 paket sabu ukuran kecil, Terkait kasus Narkotika dalam pengembangan Satnarkoba Polresta Jambi
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal
477 KUHP dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara” Pungkasnya Kapolsek.
Novalino



























