SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap terkait adanya laporan penggelapan dan penipuan mobil yang terjadi di Jalan Mawar RT 005 RW 000 Desa Damai Makmur Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo yang dilaporkan pada 26 November 2025 siang.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan menyampaikan bahwa saat ini dua pelaku telah ditangkap.
“Dua pelaku yang ditangkap yakni M Sukri (50) seorang petani warga Air Gemuruh RT 06 Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo dan Apryandi (38) tahun, pekerjaan petani yang tinggal sama dengan Sukri,” ujarnya, Jumat malam (05/12/2025).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Korban adalah Muhammad Hidayat (54) seorang PNS warga RT 005 RW .000 Desa Damai Makmur Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
Iptu Rimhot Nainggolan menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, pada Rabu (3/12/2025) sekira jam 20.30 WIB Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo dan Tim Gunjo Polres Bungo mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumah di Desa Air Gemuruh Kecamatan Batin III Kabupaten Bungo.
Selanjutnya, tim gabungan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, serta membawanya ke Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil merk Toyota Kijang LGX warna Silver berikut STNK dan BPKB,” ujarnya.
Kasus tersebut berawal pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 15.30 WIB, anak korban yang bernama Abdul Rozak mengunggah postingan pada akun Facebook (FB) miliknya sendiri berupa foto mobil milik korban dengan caption LGX 2.0 tahun 2000.
Dengan spesifikasi cat ori, jok ori, pemakaian sendiri, plat Jambi (Merangin), harga 55 juta, lokasi Rimbo Ulu Kab. Tebo, No Hp 0852 9026 3244.
Selanjutnya, postingan tersebut direspon oleh Zainudin dan bertanya apakah mobil yang diposting masih ada atau sudah terjual.
Selanjutnya anak korban mengarahkan Zainudin untuk komunikasi dengan korban.
Zainudin mengambil postingan foto mobil dari akun Facebook (FB) milik anak korban dan memposting ulang di akun Facebook (FB) forum jual beli Toyota Kijang Grand Lux Long tahun 2000 dengan harga 40 juta.
Pada Selasa (26/11/2025) sekira pukul 22.00 WIB pelaku menghubungi Zainudin melalui aplikasi massanger untuk menanyakan unit mobil yang diunggah di akun forum jual beli.
Apakah harga mobil tersebut masih bisa nego. “Cek dulu aja unitnya,” kata Zainudin yang kemudian berturan nomor handphone dengan pelaku.
Selanjutnya, pada Rabu (26/11/2025) sekira pukul 07.00 WIB, Zainudin menghubungi pelaku agar segera melihat/mengecek mobil korban.
Zainudin mengarahkan pelaku agar tidak berkomunikasi dengan korban terkait harga mobil.
Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, Zainudin menghubungi korban bahwa hari ini akan ada konsumen yang akan melihat mobil dan kalau cocok akan dibayar.
Tapi, Zainudin mengarahkan korban agar tidak berkomunikasi dengan pelaku terkait masalah harga.
“Pelaku berangkat ke rumah korban dan bertemu, serta mengecek kondisi mobil dan mengecek surat-surat mobil seperti STNK dan BPKB,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah pelaku melihat mobil korban, pelaku mengirimkan uang sebesar 36 juta kepada Zainudin via transfer rekening dan setelah pelaku membayar mobil tersebut kepada Zainudin, namun korban merasa belum menerima uang pembayaran mobil.
“korban meminta kepada pelaku untuk dibuat kwitansi. Tapi, saat itu pelaku dan korban tidak memiliki kwitansi dan materai maka korban pergi untuk membeli,” kata Iptu Rimhot Nainggolan.
Saat korban pergi membeli kwitansi dan materai tersebut, pelaku membawa kabur mobil korban berikut STNK dan BPKB, dan dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi di Polsek Rimbo Ulu.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya kita sangkakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tebo.


























