SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, memimpin apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kemacetan Antrean BBM Solar di halaman Mako Damkar Kota Jambi, Rabu (8/10/2025).
Satgas ini dibentuk untuk menindaklanjuti kebijakan pembatasan pengisian BBM Solar bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih di wilayah Kota Jambi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih di SPBU Wilayah Kota Jambi.
Dalam surat edaran itu, kendaraan roda enam ke atas hanya diperbolehkan mengisi BBM Solar di tujuh SPBU yang berada di kawasan jalan lingkar Kota Jambi, yaitu:
1. SPBU 24.361.13 di Paal X
2. SPBU 24.361.38 di Talang Bakung
3. SPBU 24.361.54 di Simpang Gago-Gado
4. SPBU 24.361.70 di Lingkar Selatan
5. SPBU 24.376.79 di Bagan Pete
6. SPBU 24.361.02 di Aur Duri
7. SPBU 24.361.58 di Paal VII
“Dari total 17 SPBU yang menjual Solar di Kota Jambi, tujuh di antaranya berada di jalur lingkar dan khusus untuk kendaraan roda enam ke atas. Sementara sepuluh SPBU lainnya di dalam kota hanya untuk kendaraan pribadi roda empat,” jelas Maulana.
Wali Kota menegaskan, langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan dan antrean panjang kendaraan truk yang kerap terjadi di sekitar SPBU dalam kota. Ia juga meminta PT Pertamina agar menjamin ketersediaan Solar di tujuh SPBU lingkar tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar pasokan Solar di tujuh SPBU itu tetap aman dan tersedia 24 jam. Jadi, sopir truk tidak perlu antre di SPBU dalam kota,” ujarnya.
Selain itu, Maulana juga menekankan agar petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan segera melakukan pengawasan di sepuluh SPBU dalam kota.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pelangsiran atau pengisian Solar dalam jumlah tidak wajar oleh kendaraan pribadi.
“Kalau ada indikasi pelangsiran, segera tindak tegas di lapangan. Tim sudah saya minta berkoordinasi langsung dengan Polresta dan Kodim,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap distribusi BBM Solar bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, terutama untuk kendaraan angkutan barang dan kebutuhan pokok.
“Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,” tutup Maulana.