Sekatojambi.com (Kota Jambi) Sejumlah Kepala Desa dari Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi berangkat pelesiran ke Bandung dengan daligh study banding.

Ditengah efesiensi pemerintah yang luar biasa, para perangkat desa terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD berlomba – lomba mengikuti acara seremonial yang dinilai kurang tepat sasaran.

Terkesan ada upaya pemborosan dan menghamburkan keuangan negara untuk satu hal yang dinilai kurang efektif dan tidak efesiens.

Perilaku dan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan instruksi presiden No.1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025.

Studi banding yang dilakukan kepala desa (kades) di Muaro Jambi sering kali menjadi sorotan, terutama terkait penggunaan dana desa. Beberapa kasus menunjukkan adanya laporan terkait penyimpangan dana desa yang digunakan untuk studi banding, yang dinilai tidak efisien.

Studi banding ini, yang seringkali ke luar daerah, seperti ke Bali atau Lampung, Jogja dan bandung dianggap oleh beberapa pihak sebagai pemborosan anggaran.

Studi banding kades di Muaro Jambi, khususnya yang menggunakan dana desa, perlu dipertimbangkan dengan matang.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Efisiensi Penggunaan Dana Desa:
Dana desa yang bersumber dari APBN dan ADD (Anggaran Dana Desa) yang bersumber dari APBD harus digunakan secara efisien dan efektif.

Keberangkatan kades ke luar daerah untuk studi banding perlu dipertimbangkan dengan seksama, apakah benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan desa atau hanya menjadi pemborosan anggaran.

2. Tujuan dan Manfaat Studi Banding:
Studi banding harus memiliki tujuan yang jelas dan manfaat yang nyata bagi pengembangan desa, seperti peningkatan kualitas layanan publik, peningkatan keterampilan, atau pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pilihan tujuan studi banding juga harus relevan dengan kebutuhan dan kondisi desa yang bersangkutan.

3. Pengawasan dan Akuntabilitas:
Pemerintah daerah perlu memberikan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa, termasuk studi banding kades.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga dapat berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan adanya dugaan penyimpangan.

4. Alternatif yang Lebih Efisien:
Sebagai alternatif, pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan atau workshop yang lebih efisien dan terjangkau bagi kades dan BPD.

Pemanfaatan teknologi informasi juga dapat membantu kades dan BPD untuk mendapatkan informasi dan belajar dari pengalaman desa lain tanpa harus melakukan perjalanan ke luar daerah.

Penulis : Novalino | Editor : Ismail