SEKATOJAMBI.COM – Setiap pemilik kendaraan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan adalah menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lantas bagaimana jika sudah waktunya membayar pajak kendaraan namun BPKB belum turun?
Masyarakat tak perlu khawatir karena membayar pajak kendaraan bisa tanpa BPKB.
Melansir dari laman Samsat Sleman, DIY dan Bapenda Jawa Timur, Kamis (22/8/2024), BPKB kendaraan tidak menjadi syarat untuk membayar pajak kendaraan satu tahunan atau perpanjangan STNK tahunan.
BPKB hanya menjadi syarat wajib ketika melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Adapun berikut syarat bayar pajak kendaraan satu tahunan tanpa BPKB:
– STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
– Bagi perorangan, membawa kartu identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli dengan nama pemilik kendaraan
– Bagi instansi pemerintah/badan usaha, melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat
– Jika membayar pajak kendaraan milik orang lain, diperlukan surat kuasa.
Sementara itu, cara membayar pajak kendaraan tanpa BPKB bisa dilakukan secara online maupun offline.
Pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) maupun aplikasi Samsat provinsi seperti Sakpole dan Sambara.
Sedangkan pembayaran pajak secara offline bisa dilakukan di Samsat provinsi masing-masing, mal pelayanan publik, serta layanan Samsat Keliling.
Berikut cara membayar pajak kendaraan satu tahunan tanpa BPKB:
Cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL:
1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store lalu buka aplikasi
2. Pilih Daftar
3. Lengkapi seluruh informasi yang diminta, seperti nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, kata sandi, klik lanjut
4. Unggah foto KTP, pastikan memotret KTP di tempat yang pencahayaannya baik dan seluruh informasi terlihat jelas
5. Lakukan verifikasi wajah dengan biometric, jika sudah sesuai, pilih Gunakan Foto Ini
6. Kamu akan menerima kode OTP di nomor kamu, masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia
7. Login kembali dengan email yang sudah terdaftar
8. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor > kendaraan atas nama sendiri
9. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka sesuai yang ada di STNK
10. Masuk ke menu pembayaran, klik Generate Kode Bayar
11. Pilih Salah Satu Bank atau layanan pembayaran yang kamu inginkan, pilih Lanjut
12. Kemudian muncul cara pembayaran, pilih Lanjut
13. Bayar sesuai cara di atas, selesai.
Cara bayar pajak kendaraan di Samsat:
1. Datangi Samsat dengan membawa STNK dan identitas asli yang masih berlaku sesuai nama yang tercantum di STNK
2. Wajib Pajak menuju loket pendaftaran dan pengesahan tahunan, serahkan persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan stempel pengesahan
3. Pindah ke loket kasir, serahkan berkas dan petugas akan memberikan informasi terkait biaya pajak yang harus dibayarkan
4. Bayar sesuai dengan nominal yang telah disampaikan petugas kasir
5. Wajib Pajak mendapatkan bukti pembayaran pajak STNK yang telah dibayarkan.