SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa Anggi Febri Yandi atas perkara pembunuhan berencana terhadap kekasih sesama jenisnya dengan menggunakan racun sianida.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Syafrizal Fakhmi dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (16/12/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis itu selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Jaksa Fitria Ulfa menyatakan bahwa unsur perencanaan dalam perkara ini terbukti, terutama dari cara terdakwa memperoleh dan menggunakan racun sianida.
“Terdakwa secara sadar membeli racun sianida melalui lokapasar daring, kemudian menyiapkannya untuk diberikan kepada korban. Ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang,” ujar Fitria usai persidangan.
Perkara ini bermula dari hubungan pribadi antara terdakwa dan korban yang diketahui menjalin relasi sesama jenis. Dalam perjalanan hubungan tersebut, terdakwa mengaku kerap merasa sakit hati dan tertekan akibat perlakuan korban. Perasaan itu kemudian berkembang menjadi niat untuk “memberi pelajaran” kepada korban.
Dalam aksinya, terdakwa mencampurkan racun sianida ke dalam minuman dan menyerahkannya kepada korban dengan dalih sebagai obat kuat. Namun, racun tersebut justru menyebabkan korban meninggal dunia.
Fakta persidangan mengungkap bahwa meskipun terdakwa sempat berdalih tidak berniat menghilangkan nyawa korban, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tetap memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Pembelian racun, cara penyajian, serta upaya menutupi maksud sebenarnya menjadi rangkaian perbuatan yang tidak dapat dilepaskan dari niat jahat terdakwa.
Majelis hakim menegaskan bahwa penggunaan racun berbahaya dengan cara menipu korban merupakan bentuk kejahatan serius yang membahayakan nyawa orang lain.
Atas perbuatannya, Anggi Febri Yandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani hukuman penjara selama 17 tahun sesuai Pasal 340 KUHP.


























