SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang ibu rumah tangga Nindia Nofrin di Talang Bakung, Kota Jambi, memasuki babak baru.
Terdakwa, Dede Maulana alias Dede, yang juga didakwa merampok mobil korban, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan pada Rabu (8/4/2026). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas jaksa.
Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sementara sejumlah barang milik terdakwa—sepatu, jaket, pelat nomor palsu, dan dua telepon genggam—dimusnahkan.
Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dibawa kabur terdakwa beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada suami korban.
Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena tergolong sadis, meresahkan masyarakat, dan menyebabkan kematian korban. Terdakwa juga pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Hal yang meringankan antara lain pengakuan terdakwa di persidangan, penyesalan, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Korban, ND (38), seorang ibu rumah tangga, ditemukan tewas dengan dugaan menjadi korban pembunuhan dan perampokan. Mobil korban sempat dibawa kabur, yang memicu perhatian publik.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran lintas provinsi. Lima hari pasca kejadian, tepatnya Selasa, 7 Oktober 2025, Dede Maulana ditangkap di Provinsi Sumatera Selatan, mengakhiri pelarian yang sempat membuatnya menjadi buronan.































