SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemilik resto Pi’tek Obong angkat bicara tanggapi adanya isu penggelapan pajak.
Pemilik resto, Ari mengatakan, dirinya dan beberapa pemilik resto Pi’tek Obong lainnya telah menemui pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi guna menyelesaikan hal tersebut.
“Kami langsung bertemu dengan pihak BPPRD Kota Jambi dan diterima oleh Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD serta sejumlah staf BPPRD pada Senin, 23 Januari,” katanya, Rabu (24/1/2024).
Dirinya menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan persoalan tersebut dan berusaha kooperatif.
“Sudah ada kesepakatan antara pihaknya dengan BPPRD Kota Jambi untuk penyelesaian dugaan penggelapan pajak,” ujarnya.
“Kami tidak menutup diri untuk berkomunikasi, atau pun sifatnya klarifikasi jika memang ada persoalan yang menyangkut tempat usaha kami,” tambahnya.
Lanjutnya, ada statemen dari Kepala BPPRD Kota Jambi yang menyebut pihaknya sudah pernah dipanggil maupun disurati itu tidak tepat.
“Kami berusaha untuk tidak lari dari masalah, jika hal tersebut benar adanya. Akan tetapi, selama ini kami akui bahwa belum pernah kami dipanggil maupun disurati oleh stakeholder terkait menyangkut permasalah yang saat ini ditimbulkan,” ungkapnya.
Terkait biaya service sebesar 11 persen, dirinya menjelaskan bahwa tagihan tersebut memang tidak salah. Namun itu untuk penggunaan ruangan khusus yang ada di lantai dua.
“Lantai dua di resto kami seperti ruang VIP, makanya kami pakai jasa service. Itupun nilainya tidak melampaui aturan,” jelasnya.
“Kami sedang mempelajari dulu tentang dugaan penggelapan pajak di resto kami. Namun diakui bahwa selama ini atau kurang lebih sudah 2 tahun, tidak ada teguran ataupun tindakan dari pihak terkait, jika benar resto kami tidak membayar pajak? Kok seolah ada pembiaran,” pungkasnya.
Tim Redaksi