SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Sebuah unggahan di media sosial ramai menjadi perbincangan warga kota Jambi. Pemilik rumah makan Iggo Kuliner di Kecamatan Telanaipura mengaku diminta uang retribusi sampah oleh pihak yang tidak jelas, meski sudah membayar kewajiban tahunan kepada pemerintah daerah.
Keluhan itu dibagikan melalui akun Instagram @iggokuliner1. Dalam unggahan tersebut, pemilik rumah makan mengunggah foto surat pungutan yang diduga ilegal.
“Iggo sudah membayar uang kebersihan ke Pemda, dibayar setiap tahun, Ini masih saja yang minta jatah,” tulis akun tersebut.
“Yang membuang sampah kan semua orang, bukan Iggo saja?, Kenapa hanya Iggo saja yang diminta,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi, saat dikonfirmasi Selasa (12/8/2025) menjelaskan, pengelolaan dan pengangkutan sampah di wilayah Telanaipura masih menjadi kewenangan pihak kecamatan.
“Itu masih di bawah naungan Kecamatan Telanaipura, belum di DLH Kota,” ujarnya.
Terkait surat pungutan yang beredar, Ardi mengaku sedang menelusuri siapa yang melakukan pungutan tersebut.
“Kalau ada oknum yang bermain, saya akan kejar. Pengusaha memang wajib membayar retribusi kebersihan ke pemerintah, tapi tidak boleh ada pungutan di luar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Telanaipura, Rizazul Fikri, juga membantah pihaknya melakukan pungutan di rumah makan tersebut.
“Tidak ada dari pihak kecamatan atau kelurahan yang mengambil uang retribusi sampah di Rumah Makan Iggo. Kalau ada yang meminta, itu termasuk pungli. Silakan laporkan ke pihak kecamatan,” ujarnya. (*)