SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Konferensi Pers pada Senin, (31/07/2023).
Pelaku berinisial SD merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Baru, Kota Jambi.
Pengedar SD ditangkap oleh polisi di Jalan Sunan Kalijaga RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, pada Senin (24/07/2023) dengan barang bukti 869.397 gram sabu.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi mengatakan, SD telah bolak-balik masuk penjara.
Diketahui, SD baru saja keluar dari penjara pada tahun lalu, tepatnya pada November 2022. Saat ini masuk keempat kalinya.
“Ini sudah yang keempat kalinya keluar masuk lapas dengan kasus yang sama narkoba,” katanya Senin (31/7/2023).
“Sabu ini ada yang diedarkan didalam kota Jambi dan ada juga yang diedarkan diluar kota Jambi. Barang ini dari luar kota Jambi dikendalikan dari luar, pengendaliannya dari luar kota Jambi sedang kami lakukan pengejaran,” jelasnya.
“Uang hasil ini tidak dikirimkan melalui rekening, ada orang lagi yang menjemput uang hasil penjualan sabu tersebut,” tambahnya.
Menurut kepolisian, pelaku menjual barang haram tersebut langsung kepada pemesanan tanpa perantara.
“Dia jual langsung kepada pemesan, tidak buka basecamp narkoba cuma melalui telepon,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tim Redaksi