SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Kementerian Agama Muaro Jambi, Majelis Ulama Indonesia, dan BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk wilayahnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras standar makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Ada 3 kategori yang ditetapkan sebagai berikut:
– Kualitas tinggi Rp57.600 per jiwa.
– Kualitas sedang Rp52.800 per jiwa.
– Kualitas biasa Rp40.320 per jiwa.
Kepala Kementerian Agama Muaro Jambi, H. Buhri, menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Ia menyebutkan bahwa nilai zakat tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni beras kualitas tinggi Rp48.000, kualitas sedang Rp43.000, dan kualitas biasa Rp38.000.
“Penetapan ini merujuk pada harga beras di pasaran saat ini. Kami mengimbau warga untuk menyesuaikan zakat yang dibayarkan dengan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari agar sah secara syariat dan membawa keberkahan,” tuturnya.
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i. Fidyah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari untuk satu jiwa.
Buhri berharap masyarakat segera menunaikan kewajiban zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau mushalla terdekat, sehingga pendistribusian kepada para mustahik dapat dilakukan lebih awal sebelum Hari Raya Idul Fitri.
































