SEKATOJAMBI.COM, – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, resmi melarang satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di Kota Jambi untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan, wisuda, atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah.
Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025 tersebut diteken pada 21 April 2025 dan berlaku untuk semua sekolah negeri maupun swasta. Dalam aturan itu, sekolah dilarang mengarahkan, menganjurkan, apalagi terlibat langsung dalam kegiatan wisuda yang dilakukan di luar sekolah, guna mencegah beban biaya yang kerap muncul dan tidak relevan dengan prinsip pendidikan dasar.
“Langkah ini diambil untuk menjaga agar dunia pendidikan kita tetap fokus pada esensinya. Wisuda bukan keharusan dan tidak wajib dirayakan secara mewah,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Jambi, H. Abu Bakar, Rabu (7/5/2025).
Namun demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang kegiatan perpisahan. Kegiatan tersebut tetap diperbolehkan asalkan digagas oleh komite sekolah dan orang tua/wali siswa, bersifat sederhana, dan mengedepankan pembentukan karakter positif anak.
“Kegiatan wisuda tetap boleh, tapi harus sederhana dan mendidik. Bukan sekadar hura-hura. Yang penting ada komunikasi yang baik antara sekolah, komite, dan orang tua,” sambungnya.
Selain itu, kegiatan yang digagas oleh komite dan orang tua/wali siswa wajib didahului rapat resmi yang dibuktikan dengan notulensi, daftar hadir, dan dokumentasi. Syarat lainnya adalah izin keramaian serta koordinasi dengan pihak keamanan.
Pemerintah Kota Jambi juga menekankan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) yang berkedok kegiatan perpisahan.