SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen akan memperbaiki setem yang lebih baik lagi, dan akan memperbaiki atas laporan keuangan untuk memberikan keyakinan terhadap penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan secara wajar, sesuai prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standar.
Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (4/7/2025).
Adapun Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun 2024 ini merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut diraih oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al Haris menyampaikan, pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 telah selesai diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jambi dan telah dilakukan penyerahan hasilnya.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jambi beserta Tim Auditor yang telah melakukan pemeriksaan sesuai aturan,” ucapnya.
“Dapat kita pahami bersama bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan untuk memberikan keyakinan terhadap penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan secara wajar, sesuai prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Untuk itu mari kita maknai hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sebagai suatu wujud evaluasi untuk menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik dan bersih,” lanjutnya.
Selain itu, Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasihnya kepada BPK RI yang telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi dan telah memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), walaupun kami sadar bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, namun yang terpenting adalah setiap rupiah uang rakyat yang dipergunakan walaupun satu sen wajib dipertanggungjawabkan dan digunakan secara bertanggung jawab dan dikelola secara transparan, dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ucapnya.
“Semoga opini yang didapat saat ini menjadi motivasi dan evaluasi bagi kami Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang. Terhadap beberapa kelemahan yang diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, saya tugaskan kepada Inspektur Provinsi Jambi untuk mengkoordinasikannya kepada Perangkat Daerah terkait dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Jambi,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengingatkan beberapa OPD tentang adanya temuan agar segera ditindak lanjuti.
“Terhadap temuan, saya minta Inspektur Provinsi Jambi melakukan Identifikasi terhadap temuan yang berulang dan segera lakukan pembinaan kepada seluruh Perangkat Daerah dan menindaklanjuti secara berkala temuan tersebut. Hal ini penting agar proses penyelesaian kerugian daerah dilingkup Provinsi Jambi dapat segera terselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat mengemukakan, “Berdasarkan pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengembalian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah Provinsi Jambi tahun 2024.”
Menurut Widi, pencapaian ini menandai keberhasilan pemerintah Provinsi Jambi dalam mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kali secara berturut-turut.
Disampaikan Widi, ada tiga hal yang menjadi catatan yaki pertama, terkait perencanaan APBD tahun 2024 belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini mengakibatkan Pemprov mengalami kesulitan likuiditas untuk membayar tagihan belanja tahun 2024 sehingga beresiko menghambat kemampuan pendanaan kepada pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah Desa.
Dilanjutkannya, yang kedua, BPK masih menemukan adanya pembayaran honor Belanja makan minum rapat yang tidak sesuai dengan standar harga satuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran untuk belanja barang dan jasa.
“Serta ketiga masih ada permasalahan dalam penatausahaan pengamanan dan pemanfaatan aset tetap tanah yang belum memadai sehingga saldo anda tetap tanah yang disajikan di dalam neraca belum menggambarkan nilai yang sebenarnya serta berpotensi menjadi sengketa dengan pihak lain di masa mendatang. Setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sehingga terhitung hari ini sampai 60 hari kedepan kami menunggu penyampaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK,” sebutnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah juga dilakukan penandatangan berita acara dan penyerahan LHP BPK. Widi Hidayat menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD M.Hafiz dan juga kepada Gubernur Jambi Al Haris.
Hadir juga Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Muhammad Toha dan jajaran BPK lainnya. Perwakilan Forkopimda dan juga Kepala OPD Pemprov Jambi serta anggota DPRD Provinsi Jambi.