SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan seorang pemuda bernama Amy yang nekat menyebarkan video call sex (VCS) mantan pacarnya.
Pemuda asal Kadang, Jambi Timur, Kota Jambi nekat menyebarkan video tersebut akibat sakit hati diputusi sang mantan pacar berinisial K.
Pelaku nekat membuat akun Instagram atas nama mantan pacarnya lalu meng-upload sejumlah foto dan video dari hasil VCS pelaku dan korban semasa pacaran.
Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menerangkan, awalnya Amy dan K menjalin hubungan pada Maret 2023 lalu.
“Tersangka merasa cemburu kepada korban yang telah menjalin hubungan lagi dengan seorang laki-laki lain,” katanya, Rabu (6/4/2024).
Pelaku kemudian menyebarkan video dan foto asusila yang sempat direkamnya semasa pacaran.
Korban tidak terima dengan perlakuan mantannya, lantas melaporkan kejadian itu ke polisi, pada Agustus 2023 lalu.
AKBP Reza menjelaskan, personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran akun Instagram yang memposting foto korban yang bermuatan asusila tersebut.
“Berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau untuk mencari keberadaan tersangka,” ungkapnya.
Ternyata pelaku di rumah pamannya dan berhasil diamankan pada Februari 2024 beserta barang bukti berupa satu buah Flashdisk Merk V-gen 16 Gb, dan 3 lembar hasil cetak tangkapan layar barang bukti digital, serta 1 unit handphone merek realme dengan tipe C3 warna merah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim Redaksi