SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran berinisial ”R” di desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
PLh Kasat Resnarkoba Iptu Fauzan Azim.SH, saat dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 22 Oktober 2024 menyampaikan, “Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 12.10 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di RT. 009 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari”.
Usai mendapatkan informasi tersebut kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan di tempat yang di maksud diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pada saat Tim Opsnal Sat Narkoba mendatangi TKP yang maksud melakukan penggerebekan tim opsnal berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang berinisial ”R”, ujarnya PLH Kasat Resnarkoba Polres Batanghari IPTU Fauzan Azim, SH.
Setelah itu tim opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan di dalam selokan got di dekat saudara berinisial ”R” berbaring dan di dalamnya di temukan 6 paket narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Polres Batanghari pun langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dan di temukan 1 buah alat hisap (bong),
Pada saat diintrogasi R mengakui kepemilikan barang narkotika tersebut.
“Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor serta barang bukti tersebut langsung digiring diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 6 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu berat bruto 0,79 gram beserta alat hisapnya.
Sementara untuk pasal dikenakan kepada Tsk Pasal 114 dan 112 yakni menjual dan memiliki, pungkasnya. (Sekatojambi.com/Novalino)