SEKATOJAMBI.COM – Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program tersebut merupakan pembebasan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya program tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok PKB tanpa tambahan denda keterlambatan.
Selain itu, tersedia juga diskon pajak kendaraan bermotor dengan beberapa ketentuan.
Berikut beberapa Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Mei 2024:
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor.
Melansir dari laman resmi Bapenda Jabar, Kamis (2/5/2024), diskon pajak kendaraan berlaku mulai 1 April 2024 sampai 23 Desember 2024.
Dalam program tersebut, Pemprov Jabar memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen.
Program ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuannya:
a. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN)
* e-sah, e-SKKP dan e-KD dikirim melalui email dan WhatsApp chat
b. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
– e-KTP atas nama pribadi
– BPKB, STNK dan SKKP asli
– Membawa kendaraan untuk cek fisik
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
2. Sulawesi Selatan
Bapenda Sulawesi Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Juni 2024.
Mengutip dari akun Instagram @bapendasulsel, terdapat diskon sebesar 30 sampai 40 persen dan juga program pemutihan lainnya.
Berikut daftar diskon PKB Sulawesi Selatan:
– Diskon PKB 30% untuk angkutan barang
– Diskon PKB 40% untuk angkutan orang (pelat kuning)
– Pembebasan tarif progresif PKB
– Pembebasan tarif dan denda BBNKB penyerahan ke-II
– Pembebasan denda PKB bila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.
3. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Melansir dari akun Instagram @bpkaaceh, program tersebut berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.
Berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor Aceh:
– Bebas pajak progresif
– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.