SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko), meringkus 2 orang yang maling HP di Masjid Attaqwa, Desa Mendalo Darat, Kabupaten MUARO JAMBI.
Tak hanya yang maling HP, seorang penadah juga berhasil diamankan oleh polisi.
Kapolsek Jambi Luar Kota Iptu Yohanes Candra, melalui Kasi Humas AKP Saaludin saat dikonfirmasi mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 pukul 06.22 WIB di Masjid Addin, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Aksi kedua pelaku tersebut katanya, terekam oleh kamera CCTV. Kejadian itu berawal dari saat korban yang bernama Mohammad Ide K,SSI, (45) warga Kecamatan Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara, sedang dalam perjalananan menuju kota Palembang dari Sumatera Utara.
“Kemudian pada saat di Muaro Jambi korban sedang beristirahat di Masjid Addin Desa Mendalo Darat bersama istri dan anaknya. Ketika hendak berangkat, korban menyadari bahwa HP samsung S24 Ultra miliknya telah hilang,” sebutnya.
Mengetahui HP nya hilang, korban meminta kepada pengurus masjid untuk mengecek CCTV di Masjid Addin.
Dari hasil rekaman cctv tersebut, diketahui bahwa HP miliknya yang sebelumnya diletakkan di dekat persneling dicuri oleh 2 orang laki-laki yang masuk ke halaman masjid dengan menggunakan motor Honda BeAt warna hitam.
Masing-masing pelaku, menggunakan helm. Saat itu, salah satu pelaku yang menggunakan masker warna hitam turun dan mengambil HP dari dalam mobil dengan cara masuk lewat pintu depan (pintu supir).
Sedangkan pelaku yang lainnya menunggu di sepeda motor sambil memantau situasi seputaran Masjid sambil mengarahkan motor yang digunakannya ke arah keluar dari halaman Masjid dan berhasil membawa HP tersebut.
Usai mendapat laporan dari korban, Polsek Jaluko melalui Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Diketahui HP Samsung S24 Ultra terintegrasi dengan Sim Card Nomor 082373271899.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Sim Card tersebut didaftarkan dengan menggunakan NIK atas nama Santi yang berdomisili di daerah Legok.
Tidak butuh waktu lama, pada 31 Januari 2025, tim Unit Reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jaluko Ipda Doholy M Perdana, melakukan pengejaran terhadap posisi HP tersebut.
“Dan sekira pukul 21.00 Wib barang berupa 1 (satu) Unit Hp Samsung S24 Ultra ditemukan berada di tangan Santi. Dari hasil interogasi, Santi menerangkan bahwa HP tersebut diberikan oleh suaminya Ebit,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata Ebit memperoleh HP tersebut dari Lori dan Yopi yang dibelinya dengan harga Rp6 juta.
Lori berhasil diamankan di kediamannya di Simpang Legok, sedangkan Yopi berhasil diamankan di kediamannya di Komplek Cendana Legok, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Setelah Lori dan Yopi diamankan saat diinterogasi mereka mengakui bahwa mereka yang telah melakukan pencurian HP di Masjid Addin, sesuai dengan Hasil Rekaman CCTV,” jelasnya.
Kini, terhadap para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Jaluko guna proses lebih lanjut.