SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Seorang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang meresahkan warga Muaro Jambi berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sektor Marosebo.
Pelaku yang berinisial AJ (31) ini diamankan ditempat kediamannya di Des Rukam pada beberapa hari lalu.
Penangkapan pelaku berlangsung dramatis dimana saat petugas hendak menggerebek kediamannya, pelaku terlebih dahulu melarikan diri dengan cara berenang ke sungai Batanghari.
Sepertinya pelaku memang sudah Mahir untuk berenang di Sungai Batanghari, sebab Dia tak butuh waktu lama untuk sampai ke bagian seberang Batanghari.
Setelah sampai di seberang Sungai Batanghari, pelaku bersembunyi di semak belukar yang ada di sekitar.
Namun demikian, petugas yang diterjunkan ke lokasi lebih piawai untuk menangkap pelaku kejahatan.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke mapolsek untuk diambil keterangan lebih lanjut.
Kapolsek maro sebo melalui Kanit Reskrim Polsek Marosebo IPDA Teguh Santiko Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya berhasil mengembangkan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit.
“Sekarang masih kita kembangkan,” kata IPDA Teguh Santiko Prasetyo.
Bersama pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa buah sawit yang sudah dipanen kemudian alat transportasi untuk memanen dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 85 tandan kelapa sawit. Jika diuangkan, gua kelapa sawit yang di paling tersebut lebih dari Rp 3 juta,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemerataan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.