JAMBI – Polemik pengadaan mobiler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo kembali mencuat. Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H., mendesak sekaligus menantang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi agar tidak berhenti pada telaah administratif, tetapi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.
Desakan tersebut menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan mobiler sekolah yang dilaksanakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi barang, kekurangan volume, kelebihan pembayaran hingga denda keterlambatan yang belum dipungut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diberitakan sebelumnya, pekerjaan yang diuji petik memiliki nilai sekitar Rp3,16 miliar, mencakup 16 kontrak pada 52 satuan pendidikan.
BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp165,08 juta, yang terdiri dari ketidaksesuaian spesifikasi sekitar Rp147,11 juta dan kekurangan volume sekitar Rp17,97 juta. Selain itu, terdapat potensi denda keterlambatan sekitar Rp115,67 juta yang belum dikenakan kepada penyedia.
MAPPAN: Jangan Hanya Penyedia yang Disorot
Hadi Prabowo menilai persoalan tersebut tidak cukup jika hanya diarahkan kepada pihak penyedia barang. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh mata rantai pengadaan, termasuk pihak yang mempunyai kewenangan dalam perencanaan, pengendalian, pemeriksaan hingga pembayaran pekerjaan.
“Kami tantang Aspidsus Kejati Jambi segera panggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo. Jangan hanya penyedia yang dilihat. Harus dibuka bagaimana proses pengadaan itu sejak perencanaan, penyusunan spesifikasi, HPS, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan barang sampai pembayaran dilakukan,” tegas Hadi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas penting untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan dan pengendalian internal berjalan dalam proyek tersebut.
Apalagi, dalam temuan BPK disebutkan bahwa pengawasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum optimal. PPK dan PPTK juga dinilai belum cermat dalam melakukan pengendalian pekerjaan serta pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum pembayaran.
Spesifikasi Berubah, Volume Berkurang
MAPPAN menyoroti temuan fisik BPK yang menunjukkan adanya barang yang tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Dalam pemeriksaan, auditor menemukan perbedaan dimensi maupun jenis meja dan kursi dibandingkan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pemesanan. Selain itu, ditemukan kekurangan volume sebanyak 28 unit dengan nilai sekitar Rp17,97 juta.
Bagi MAPPAN, kondisi tersebut harus diuji lebih jauh untuk mengetahui apakah terjadi semata-mata karena kelalaian administratif atau terdapat pola yang sejak awal memungkinkan pembayaran atas barang yang tidak sesuai kontrak.
“Kalau spesifikasi berubah, volume berkurang, kemudian pembayaran tetap dilakukan, pertanyaannya siapa yang memeriksa, siapa yang menyatakan pekerjaan selesai, dan siapa yang memberikan dasar sehingga pembayaran bisa dilakukan? Semua itu harus terang,” kata Hadi.
Denda Keterlambatan Juga Jadi Sorotan
Persoalan lain yang menurut MAPPAN patut mendapat perhatian serius adalah belum dipungutnya denda keterlambatan kepada penyedia.
Nilai denda yang disebut dalam hasil pemeriksaan mencapai sekitar Rp115,67 juta. BPK merekomendasikan agar kewajiban tersebut dipungut sesuai ketentuan.
Hadi menilai aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan hanya angka pengembalian uang ke kas daerah.
“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus persoalan. Yang harus dijawab adalah bagaimana prosesnya bisa terjadi. Apakah ada kesengajaan, kelalaian, konflik kepentingan, atau bentuk perbuatan melawan hukum lainnya. Itu kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya,” ujarnya.
Aspidsus Diminta Tidak Menunggu Bola
MAPPAN sebelumnya juga telah menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jambi dengan tuntutan agar temuan BPK terkait pengadaan mobiler Disdik Tebo ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional dan transparan.
Kini, MAPPAN meminta Aspidsus Kejati Jambi mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak-pihak terkait, terutama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, PPK, PPTK serta pihak penyedia.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Tetapi ketika ada temuan auditor negara, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pendalaman. Kalau memang tidak ada unsur pidana, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada indikasi tindak pidana korupsi, jangan sampai perkara ini berhenti hanya karena dianggap temuan administrasi,” tegas Hadi.
Ia juga meminta Kejati Jambi menelusuri dokumen pengadaan secara menyeluruh, termasuk HPS, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, berita acara pemeriksaan, dokumen serah terima, pembayaran, serta hubungan antara pejabat pengadaan dan penyedia.
“Kami tunggu keberanian Aspidsus Kejati Jambi. Panggil dan periksa Kadisdik Tebo. Dari sana publik bisa melihat apakah persoalan ini hanya administrasi atau ada persoalan hukum yang lebih serius,” pungkasnya.






















