SEKATOJAMBI.COM – Masyarakat perlu memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) selalu valid dan terdaftar di Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sebab, NIK memiliki peranan penting bagi seseorang untuk mengurus keadministrasian.
NIK sendiri adalah 16 digit angka yang tercantum tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Di Indonesia, NIK kerap menjadi dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.
Kendati demikian, ternyata seseorang bisa saja gagal mengurus administrasi karena NIK atau KK tidak terdaftar di Dukcapil nasional.
Untuk itu, masyarakat wajib tahu cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak.
Kekinian, masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil dan cukup mengeceknya secara daring.
Merangkum dari berbagai sumber resmi, Senin (25/11/2024), terdapat beberapa cara untuk mengecek status NIK valid atau tidak, sebagai berikut.
Cek NIK Melalui Telepon Hallo Dukcapil
Masyarakat bisa mengecek NIK dengan cara menelepon Hallo Dukcapil di nomor 1500537.
Pastikan memiliki pulsa telepon yang cukup serta siapkan beberapa berkas seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk verifikasi.
Cek NIK Melalui WhatsApp Hallo Dukcapil
Masyarakat juga bisa mengecek NIK melalui pesan WhatsApp di nomor 08118005373.
Masukkan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Cek NIK Melalui Email
1. Ketik di badan email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
2. Kirim ke email callcenter@dukcapil.go.id.
Cek NIK Melalui Media Sosial Ditjen Dukcapil
Pengecekan NIK juga bisa dilakukan dengan mengirimkan Direct Message (DM) ke media sosial resmi Ditjen Dukcapil, yakni:
– Facebook: Ditjen Dukcapil.
– X (Twitter): @ccdukcapil.
Cek NIK Melalui Website Lapor Kemendagri
1. Buka laman http://kemendagri.lapor.go.id.
2. Pilih menu “Sampaikan Laporan Anda” lalu klik “Permintaan Informasi”.
3. Tulis judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK.
4. Masukkan kota atau daerah asal.
5. Pilih kategori laporan atau permintaan informasi, dalam hal ini “Kependudukan”,
6. Jika dibutuhkan, unggah lampiran dokumen KTP.
7. Centang “Anonim” untuk menyembunyikan nama pemohon, serta centang “Rahasia” jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan.
8. Terakhir, pilih “LAPOR!”.
Tim Redaksi